810 PPS Kabupaten Minahasa Dilantik

Malonda berharap agar seluruh PPS yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan tanggung jawab masing-masing guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Minahasa. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Sebanyak 810 Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan bertugas di Pemilu dan Pilkada setentak tahun 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, bertempat di Yama Hotel, Selasa (24/1/2023).

Sebelum dilantik, anggota PPS ini telah melalui berbagai seleksi yang diikuti 1489 pendaftar yang kemudian tersisa 810 orang yang dinyatakan lolos kemudian dilantik Ketua KPU Minahasa, Lord Malonda.

Malonda berharap agar seluruh PPS yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan tanggung jawab masing-masing guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Minahasa.

“Tahapan Pemilu Tahun 2024 ini berbeda dengan Tahun 2014 dan 2019. Sebab, Pilpres pada 2014 hanya sendiri dan tidak bersamaan dengan Pileg dan Pilkada, sedangkan Pilpres pada Tahun 2019 bersamaan dengan Pileg,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pada Pemilu 2024 nanti, Pilpres akan dilaksanakan bersamaan dengan Pileg pada 14 Februari, sementara Pilkada nanti pada 27 November 2024. Jadi, dengan jarak yang jauh, ada kemungkinan bertambahnya pekerjaan anggota PPS.

“Dengan bertambahnya kerja di Pilkada nanti, diharapkan para anggota PPS harus siap fisik, mental dan sebagainya supaya kerja yang begitu padat dapat terselesaikan sesuai harapan,” imbuhnya.

Diketahui dari setiap Desa/Kelurahan, ada tiga orang personel PPS yang dilantik. Sementara itu, di Minahasa terdapat 25 Kecamatan di 270 Desa/Kelurahan. Di mana tugas yang akan diemban cukup banyak.

Lebih lanjut Malonda menjelaskan, tugas PPS seperti mengumumkan daftar pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara. Juga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Selain itu, kata Malonda, tugas lainnya mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

“Masih di tugas yang sama, mereka mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja dan menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Di samping itu melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya,” terangnya.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Minahasa, Riviva Maringka yang mewakili Bupati Minahasa mengatakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) PPS merupakan garda terdepan dalam tugas selaku penyelenggara.

“PPS harus memaknai tanggung jawab yang diberikan dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta manfaatkan kepercayaan yang sudah diberikan,” katanya.

Anggota badan ad hoc PPS ada yang dari kalangan ASN, kata Maringka, bagi ASN yang menjadi anggota PPS diminta mampu membagi waktu sebagai ASN dan sebagai anggota PPS.

“Bagi waktu sedemikian rupa agar dua tugas ini dijalankan dengan baik dan benar,” tutupnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *