Manado  

Kompolnas Temukan Penyebab Lapas “Overcapacity” Hasil Penelitian dan Evaluasi, Pecandu Narkoba Berhak Direhabilitasi

Kunjungan Kerja oleh Kompolnas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Michelle de Jonker

MANADO (Gawai.co) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kunjungan kerja (Kunker) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado. Kunker ini dalam konteks isu “Overcapacity” yang sampai hari ini belum ada solusi.

Sebelumnya Kompolnas sudah sempat datang di Mapolda Sulawesi Utara dan Polresta Manado, bersama tim dari Jakarta melakukan penelitian tentang penerapan hukum yang semestinya bagi warga binaan yang terlibat kasus narkoba, Selasa (12/04/2022).

Jumlah narapidana di Lapas IIA Manado tercatat total 361 orang, warga binaan narkoba 53 Orang dan yang sedang menjalankan rehabilitasi 30 orang.

“Program tim kompolnas datang untuk meneliti kembali penerapan hukum dalam kasus narkoba, kami menyiapkan warga binaan tersebut untuk diwawancarai evaluasi, giatnya hanya hari ini di Lapas, mereka menemukan alternative lain agar lapas tidak penuh dikemudian hari dengan kasus narkoba, maka dipisahkan aturan bagi pecandu berhak direhabilitasi dan pengedar yang dipidanakan, masalahnya kami tidak memiliki tenaga ahli dan prasarananya untuk menangani kasus narkoba secara terpadu”, ungkap Amry Langkamane selaku Kalapas Manado.

Benny Mamoto menyampaikan fungsi tugas Kompolnas, datang ke Sulawesi Utara untuk menampung keluhan para nara pidana dalam menghadapi hukum. Warga binaan dipersilahkan melapor jika tidak dilakukan assessment dari Badan Narkotika Nasional dan kepolisian sebelum masuk ke sel”, kata IrjenPol Benny Mamoto.

“Jangan putus asa, masa depan masih cerah, belajar segala peluang yang baik untuk sukses, tatap kedepan, berpikir positif, jika semua proses dijalani bisa temui saya, bisa cerita secara langsung dengan IrjenPol Benny Mamoto kepada semua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Manado di Tuminting,” katanya.

Kita semua mengetahui UU 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur, isinya korban penyalagunaan dan pecandu narkoba berhak di rehabilitasi.

Saat ini kata dia, sudah ada peraturan bareskrim, peraturan polisi tentang restorasi justice sudah ada peraturan jaksa agung , dan sudah ada surat edaran mahkamah agung yang mengatur bahwa warga binaan korban narkotika wajib ditempatkan di Panti rehabilitasi.

“Kami evaluasi dengan mewawancarai penyidik, narapidana yang sedang ditahan polisi dan beberapa warga binaan di lapas, kasus narkoba yang menjadi pecandu, apakah sudah direhabilitasi belum? dan apakah sudah diassesmen terpadu belum? hasil penelitian ini tim menemukan banyaknya keluhan, Kompolnas menjadi ujung tombak memfasilitasi yang perlu direkomendasi masalah ini ke kementrian, karena dalam membangun panti rehab disini dan semua pihak yang menangani ini dibutuhkan anggaran, sarana prasarana dan sumber daya manusia,” Jelas Benny.

Lanjutnya, beberapa lapas memiliki permasalahan melebihi kapasitas karena banyak sekali menampung warga binaan yang menjadi korban narkotika, semestinya yang ditahan didalam lapas adalah pengedar dan bandarnya, jadi ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan aturan.

Berbagai macam temuan ini akan menjadi catatan kompolnas untuk dikoordinasikan dengan baik, apalagi menurut Benny, menangani kasus narkoba bukan hanya tugas satu institusi atau instansi tapi dibutuhkan dukungan masyarakat juga, ini adalah tugas bersama, langkah terbaik dalam menghalau kasus narkotika adalah dari pantauan internal keluarga itu lebih baik.

“Hasil analisa dari penelitian dan evaluasi ternyata ditemukan banyaknya warga binaan yang terlibat kasus narkoba sebagai penyalahguna atau pecandu narkoba yang berhak di rehabilitasi,” tutupnya. (Mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *