Untuk Apa? Lagi-Lagi Pajak. Pajak Lagi! Pajak Lagi!

Pajak Dalam Stabilitas Ekonomi

Foto : Alfrits Patrick Gunde

Editor   : Frans Kasumbala

Penulis : Alfrits Patrick Gunde

SITARO (Gawai.co) – Pajak bagi warga negara merupakan kewajiban dan bentuk partisipasi. Tujuannya jelas, demi kemajuan bangsa dan negara.

Pemungutan Pajak harus dilakukan secara serius dan berada pada koridor hukum sehingga dampaknya jelas ke negara dan tanpa celah.

Ketika aturannya jelas, kedewasaan seseorang dalam mencintai bangsa dan negara, salah satunya tercermin dalam ketaatan memenuhi kewajiban, untuk membayar pajak.

Meski begitu, setiap tahunnya ada saja potret tentang hal ini (Pajak) yang disorot bahkan kemudian viral dimedia sosial, parahnya bukan karena prestasi tapi karena penggunaanya tidak tepat sasaran dan merugikan negara.

Ini bagaikan pukulan keras bagi wajib pajak, dan menjadi faktor menyurutnya semangat sadar pajak masyarakat, tidak hanya itu bahkan mencabik cabik isi dapur akibat kerugian negara yang berdampak sampai naiknya harga sembako.

Pejabat tinggi dengan fasilitas mobil mewah dan tinggal di Kantor Ber Ac tadinya menjadi orang kepercayaan masyarakat, untuk mengelola pajak, ternyata justru jadi perampok.

Belum lama ini ramai di beritakan dan viral tentang kasus penggelapan dana pajak.

Masyarakat pun menggerutu dan bergumam; LAGI-LAGI PAJAK… PAJAK LAGI! PAJAK LAGI!.

Jika masih ingat ! Akhir Maret tahun 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian keuangan (kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Trisambodo diduga terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada direktorat jenderal pajak kementerian keuangan tahun 2011 sampai tahun 2023 dilansir dari Kompas.com, “Sederet Fakta Kasus Rafael Alun: Modus Dugaan Gratifikasi Hingga Uang Puluhan Miliar Rupiah”.

Sehubungan dengan kasus tersebut, surat kabar daring Media Indonesia mengatakan bahwa Rafael Alun bisa terjerat dengan pasal kerugian negara (Pasal 2 atau Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR)) namun komisi pemberantasan korupsi (KPK) masih mencari beberapa alat bukti.

Bagi Penulis, kasus-kasus yang terjadi seperti contoh kasus Rafael Alun sangat sensitif dan sangat membuat kesal, dimana masyarakat bebas berasusmsi bahwa pasti ada sindikat lain yang masih berkeliaran dalam gedung mewah direktorat jenderal pajak.

Tidak melaksanakan tugas yang diamanahkan undang-undang, mementingkan diri sendiri dan berpotensi muncul kerugian negara yang lebih besar dan merengut kesejahteraan masyarakat.

Akhirnya sesuai prediksi, muncul ketidakpercayaan masyarakat, bagi wajib pajak membayar berarti memberikan uang kepada Perampok yang hanya memperkaya diri sendiri, abai dengan sumpah jabatan, bahkan tidak peduli nasib rakyat dan pembangunan bangsa.

Tentunya pandangan-pandangan seperti ini adalah pandangan yang normal terjadi dan menjadi kritik keras kepada institusi tersebut.

Pajak sepatutunya menjadi sumber pendapatan negara, penggunaanya sangat besar untuk pembangunan fasilitas umum , biaya anggaran kesehatan, biaya anggaran pendidikan, dan penggunaan lainnya.

Karena alasan itu, pajak harus menjadi kesadaran dan kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak dari rakyat untuk negara. Negara tanpa rakyat adalah kemustahilan sedangkan Pajak tanpa wajib pajaknya adalah Kehancuran.

Contohnya ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro, satu dari tiga kepulauan disebut nusa utara di Provinsi Sulawesi Utara.

Sejak berdirinya kabupaten ini di tahun 2007, pembangunan dan kesejahteraan rakyat sangat meningkat dan diyakini ini tak lain berkat pajak.

Pembangunan jalan utama antar kecamatan sampai jalan produksi untuk aktifitas perkebunan di bangun dan sangat membantu masyarakat, dalam melaksanakan segala pekerjaan.

Ada juga pembangunan Bandara Taman Soekarno Kabupaten Kepulauan Sitaro telah selesai dilaksanakan, kedepannya setelah diresmikan diharapkan membantu moda transportasi.

Pendidikan dan kesehatan pun diperhatikan, mulai dari pembangunan infrastruktur pendukung sampai pada pelayanan yang maksimal diterapkan di sini (Sitaro).

Pemerintah kabupaten kepulauan Sitaro mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, dibuktikan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sepuluh kalinya secara berturut-turut.

Ini merupakan kewajiban pemerintah kabupaten kepulauan Sitaro dalam memastikan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan berlaku dan dampaknya melahirkan kepercayaan masyarakat.

Komoditi andalan dan sumber pendapatan daerah ini yakni buah pala. Kenaikan harga pala selalu menjadi berita heboh bagi petani.

Adapun Pemerintah sering memberikan bantuan dan pelatihan bagi para petani sehingga hasil pertanian diharapkan lebih baik.

Penulis percaya jika perekonomian akan meningkat lewat hasil pertanian, itupun tak lepas dari peran pajak yang di laksanakan dengan baik pemerintah maupun dari wajib pajak.

Disiplin pembayaran pajak melahirkan program pemerintah untuk pengembangan masyarakat supaya membantu pertumbuhan ekonomi lebih baik kedepan.

Sebagai masyarakat penulis senang dan juga bangga atas pengelolaan pajak di daerah tampak baik dan transparan.

Komitmen ini diharapkan terus terjaga baik dari sisi pemerintah sebagai pengelolaan maupun masyarakat selaku sumber pajak.

Labuan akhirnya, semua berita yang beredar yang viral dimasyarakat tentang penyalahgunaan penggonaan dana pajak dapat ditepis dengan berbagai pencapaian serta prestasi.

Ini semua dapat meningkatkan semangat semua pihak dan terus percaya, pajak sebagai penyambung hidup negara.

Masyarakat yang baik tentunya sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban untuk membayar pajaknya demi peningkatan perekonomian.

Untuk itulah sejatinya pajak berada. Marilah jaga dan pelihara bersama. Penulis sangat yakin tidak ada lagi keluhan dan kalimat-kalimat negatif tentang pajak dimasa yang akan datang. Percayalah pajak telah berada di tangan yang tepat. (Alfrits Patrick Gunde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *