KPU Sitaro Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Selama 21 Hari

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, selama 21 hari mendatang. Teknis pelaksanaanya, di sampaikan KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) lewat sosialisasi yang dilaksanakan di aula penginapan little house. Jumat (14/10/2022).

KPU Sitaro menggelar sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu 2024, kepada stakeholder yakni Jajaran Pemerintah daerah, TNI, Polri serta seluruh Wartawan di Sitaro.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro dalam sambutannya mengungkapkan maksud pelaksanaan kegiatan ini supaya bisa diketahui semua pihak, dan saling membantu dalam mensukseskan proses yang akan di jalankan atas nama undang undang.

“Sehingga kami melihat ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak, termasuk stakeholder dan para media, sehingga informasi bisa tersebar dan diketahui masyarakat,” kata Kaaro.

Nantinya, saat pelaksanaan verifikasi faktual 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022 mendatang terdapat tiga hal yang harus dibuktikan, kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam susunan pengurus Parpol, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.

Sebagai pemateri pertama, Ketua Divisi Teknis KPU Sitaro Hendrik Kundimang  menjelaskan KPU akan turun lapangan kepada parpol berdasar pada sampel yang akan diterima dari KPU pusat untuk diperiksa keanggotaannya. “Nanti kami akan turun ke rumah pengurus kemudian dimintakan KTA atau KTP dan akan di cocokan dengan Sipol itu dasarnya,” sebutnya.

Sedangkan, terkait dengan pengurus yang tidak ditemui di rumah, kata kundimang  akan di undang untuk datang di kantor, jika nanti tidak hadir akan dilakukan video call. “Kami minta untuk mengundang mereka jika di undang juga tidak hadir,  kami minta parpol siapkan video call nanti pembuktian dilihat KTP dan KTA, itu dimungkinkan secara aturan,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Henrolds Tatengkeng mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU Sitaro untuk melaksanakan Sosialisasi kepada semua stakeholder termasuk Parpol. Menurut dia itu merupakan informasi yang bakk diterima dengan harapan bisa dipersiapkan guna lancarnya alur tahapan. “Sosialiasi ini sangat penting, sehingga parpol mengetahui dan seharusnya ada rapat internal untuk menyiapakn sebelum turun verifikasi faktual, sehingga parpol benar siap dan tidak ada potensi sengketa,” jelasnya.

Sambung Tatengkeng, dalam pelaksanaan verifikasi faktual ada dua fokus pengawasan dilakukan bawaslu, karena sekarang belum ada jajaran seperti panwascam, karena itu fokus ada dua. “Pertama, tata cara pelaksanaan verifikasi faktual dan sasarannya KPU, sedangkan kesesuaian data dan salinan dokumen sipol itu sasarannya parpol,” urainya.

Terpantau turut hadir dan menjadi pemateri lainnya yakni Pelaksana tugas Asisten III Sekda, Ch Bob Wuaten mewakili Pemerintah daerah serta Kabag Ops Polres Sitaro, AKP Noldy Rimporok mewakili unsur Polri.

Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut antara lain perwakilan TNI AD dan TNI AL, Kejaksaan Negeri Sitaro, pimpinan OPD, camat se-Siau, serta para wartawan.(Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *