Pemda Bolmut Ajukan Lahan Eks HGU Jadi Lokasi Pengembangan Triple Helix

Kunjungan Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena di Kementerian ATR/BPN. (Foto: Istimewa)

Editor: Maher Kambey

Penulis: Rendi Pontoh

BOLMUT (Gawai.co) – Guna pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Wahana Sumantani di Desa Biontong I Bolangitang Timur sebagai pengembangan proyek percontohan Triple Helix institut sistem peternakan inovatif di Bolmut.

Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena mengunjungi Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Rabu (26/1/22).

Pontoh menyampaikan, kerja sama Triple Helix ini merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian PPN/BPN RI, Kementerian Pertanian RI, Pemprov Sulut, Pemkab Bolmut, Unsrat Manado, Central Queensland University, Trade and Investment Queensland, Goverment Of Queensland Concerning, untuk pengembangan pertanian dan ketahanan pangan di Provinsi Sulut, yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2021 di Jakarta.

“Kami pemerintah daerah berpandangan dan berkeyakinan bahwa kemitraan Triple Helix ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah khususnya dalam pengembangan pertanian/ketahanan pangan di Bolmut,” kata Depri.

Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan utama dalam kemitraan Triple Helix, berupa mempersiapkan lahan seluas 100 hektar.

Untuk memenuhi ketersediaan lahan tersebut, maka pemerintah daerah bersama tim gugus tugas Agraria Kabupaten Bolmut melakukan pendataan potensi tora sehingga mendapatkan data dan informasi mengenai tanah sebagai berikut:

– Eks HGU PT. Wahana Sumantani yang terletak di desa Biontong 1 Kec. Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut telah berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2010, Memiliki area seluas 302,06 Hektar dengan peruntukan penggunaan adalah tanaman kelapa.

– Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Disebutkan bahwa tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi kewenangan Kementrian ATR/BPN dan dapat diberikan kepada pemerintah Daerah dengan persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

– Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bolmut Nomor 3 tahun 2013 Tentang RTRW kab. Bolmut Tahun 2013-2033 peruntukan pada lokasi Eks HGU. Setelah di overlay dengan peta kawasan hutan diketahui bahwa seluruh lokasi eks HGU berada diluar kawasan hutan dan bukan areal penggunaan lain (APL)

– Hasil inventarisasi tim gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Bolmut mendapatkan data bahwa lokasi masih terdapat tanaman kelapa yang sebahagian sudah tidak produktif dan terdapat juga tamanan jagung yang ditanam oleh masyarakat.

– Pemerintah daerah telah memperoleh rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara, perihal pemanfaatan lokasi eks HGU untuk pengembangan pertanian/ketahanan pangan Kabupaten Bolmut. Hal ini menunjukkan pemerintah provinsi responsif dan sangat mendukung program Triple Helix tersebut.

“Kami pemerintah daerah mohon kepada bapak menteri kiranya dapat mengijinkan atau merekomendasikan lahan eks HGU dalam kegiatan kemitraan Triple Helix, melalui skema Pengembangan Peternakan Sapi Terintegrasi Hulu-Hilir Bappenas, yang meliputi ; Peternakan Sapi Modern, Pembangunan Pabrik Pakansari dan Supplier obat Hewan, Rumah Potong Hewan dan Industri pengelolaan daging sapi,” ujar Depri.

“Besar harapan kami pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bolmut agar permohonan kami dapat dipertimbangkan sekaligus dikabulkan pak menteri,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut menteri menyetujui permohonan dari Bupati Bolmut, dan memerintahkan kakanwil ATR/BPN utk segera menindak lanjuti secara administratif. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *