Sejak Masa Kampanye Pilgub Sulut Dimulai, Bawaslu Bolmong Sudah Tangani 30 Kasus

 

Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Jerry S. Mokoolang. (ist)



Editor: Tim Gawai


BOLMONG (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini terus melakukan pengawasan hingga penindakan.

“Menjelang hari pemilihan 9 Desember mendatang, kita terus melakukan pengawasan, pencegahan sampai dengan penindakan,” kata Komisioner Bawaslu Bolmong Jerry Mokoolang, Senin (16/11). 

Sejak dimulainya masa tahapan kampanye 26 September yang lalu kata dia, hingga kini Bawaslu sudah menangani 30 kasus pelanggaran pemilihan. masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bawaslu Bolmong melalui Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) lanjutnya, selalu mengingatkan jajarannya untuk selalu sigap dan siap setiap waktu untuk menjaga stabilitas demokrasi yang damai.

Selaku Koordinator Divisi (Koordiv) HP3S kata dia, pihaknya saat ini sudah merekomendasikan 4 kasus netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tinggal menunggu hasil kajian dari lembaga tersebut.

“Hal ini sudah menjadi tugas kita selaku Badan Pengawas, bahwa semua proses penanganan pelanggaran yang bukan menjadi ranahnya Bawaslu akan diteruskan ke pihak yang berwenang misalnya Pelanggaran Netralitas ASN ke-KASN, Perangkat Desa ke Camat, Tindak Pidana Pemilihan ke Kepolisian yang jalurnya melalui mekanisme Rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama Bawaslu Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penting untuk diketahui bahwa semua perkara pidana pemilihan akan dibicarakan bersama kedua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kepolisian Resor Bolmong yang bila memutuskan suatu persoalan hukum di Pilkada bukan semata-mata Bawaslu Bolmong saja, melainkan ada Jaksa dan Polisi yang berembuk.

“Bila diantara Kepolisian atau Kejaksaan yang tidak menyetujui salah satu perkara tindak pidana pemilihan untuk di tindaklanjuti, maka demikian Bawaslu juga tidak dapat memprosesnya,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berpesan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar tetap intens mengawasi wilayahnya masing-masing dan terus mengcover PKD supaya fungsi pengawasan juga tetap jalan dan semangat tidak kendor dijalan.

“Maksimalkan terus kinerja PKD melalui apel disetiap pagi dan canvassingnya dimalam hari supaya masyarakat juga banyak yang tahu kapan dan bagaimana proses pemilihan nanti,” pungkasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *