Pemberhentian Sementara Tiga Sangadi di Passi Timur Sesuai Ketentuan, Kelanjutannya Tergantung Hasil Pembinaan

Suasana Pertemuan Pemkab Bolmong bersama Pemprov Sulut Sekaligus Menghadirkan Tiga Sangadi yang Dinonatifkan Sementara. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co)- Belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), memberhentikan sementara Tiga Sangadi (Kepala Desa) di Kecamatan Passi Timur.

Ketiga Sangadi tersebut masing-masing, Sangadi Desa Manembo, Desa Sinsingon, dan Desa Sinsingon Timur. Hal itu dilakukan Pemkab Bolmong, lantaran tindakan Ketiga Sangadi tersebut yang mencopot aparat desanya secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan yang diambil Pemkab Bolmong terhadap ketiga sangadi ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Ada yang mendukung, ada juga yang mengkritisi.

Termasuk adanya tudingan bahwa Pemkab Bolmong berlaku arogan bahkan otoriter. Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Triasmara Akub menyebut, tindakan Pemkab Bolmong menonaktifkan sementara tiga Sangadi itu sudah sesuai ketentuan.

Bahkan, menurut Triasmara Akub, persoalan ini sudah disampaikan secara resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Menurutnya, di hadapan Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala bersama jajarannya, Pemkab Bolmong memaparkan alasan yang menjadi dasar pemberhentian ketiga sangadi di Kecamatan Passi Timur.

“Setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen, Pemprov Sulut melalui Asisten I berpendapat bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Kabag Hukum, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 27 April 2022.

Pertemuan yang digelar di Kantor Pemprov Sulut itu juga menghadirkan ketiga sangadi nonaktif. Pada kesempatan tersebut, lanjut Triasmara, komunikasi berjalan baik dan ketiganya juga menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.

Lanjutnya, masalah yang terjadi di ketiga desa tersebut adalah terkait pergantian perangkat desa yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baik yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan lebih lanjut dalam PP Nomor 43 Tahun 2104 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 serta Perda Nomor 2 Tahun 2019.

“Pemkab Bolmong telah menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses dari awal, yakni tahun 2020. Sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” katanya.

Sebelumnya juga kata dia, telah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi.

Sampai pada akhirnya diputuskan untuk diberikan punishment berupa pemberhentian sementara kepada ketiga sangadi tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6 Tahun 2014. “Pada kesempatan ini, kami mengapresiasi para sangadi yang bersedia hadir pada pertemuan di kantor gubernur,” jelasnya.

Triasmara menambahkan, proses selanjutnya, akan dilakukan pembinaan terhadap tiga sangadi nonaktif. “Semoga dalam proses pembinaan nanti berjalan lancar sambil dilakukan evaluasi. Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Tapi sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukan ketidakinginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi untuk dilakukan pemberhentian secara tetap,” tutupnya.

Turut hadir pada pertemuan dengan Pemprov Sulut, Kadis PMD Provinsi Sulut, Asisten I Pemkab Bolmong, Kadis PMD Bolmong, Kabag Hukum Pemkab Bolmong, dan Camat Passi Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *