Ketat Awasi Pemilu, Bawaslu Bolmong Proses Oknum Kades Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Foto Pimpinan Bawaslu Bolmong dan Bukti Penyerahan Berkas ke Dinas PMD Bolmong. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak main-main dalam pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Buktinya, pasca pengumuman penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bolmong, Bawaslu Bolmong rutin melaksanakan pengawasan, baik secara langsung turun ke masyarakat, tetapi juga pengawasan di media sosial (Medsos).

Jajaran Bawaslu Kabupaten Bolmong mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, serta masyarakat pemantau pemilu, diaktifkan untuk mengawasi proses pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu yang tengah berjalan.

Salah satu bukti, keseriusan kerja Bawaslu Bolmong dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024, dilihat dari respon cepat adanya laporan hasil pengawasan media sosial oleh masyarakat terkait, salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bolaang Timur, yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Kades.

Anggota Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyampaikan, Laporan Hasil Pengawasan LHP dengan Nomor: 89/LHP/PM.25.05/Panwaslu-BT/XI/2023 telah melalui kajian berdasarkan bukti yang telah diterima oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur sudah dinyatakan lengkap dan dugaan pelanggaran tersebut diteruskan melalui Bawaslu Kabupaten.

“Kasus tersebut sudah selesai ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur, untuk selanjutnya rekomendasinya oleh Bawaslu Kabupaten,” ungkap Montolalu.

Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan masyarakat (HP2H) Akim E. Mokoagow, S.IP, menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran oknum Kades tersebut sudah direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).

“Iya, itu sudah diteruskan ke pihak terkait yang lebih berwenang menangani kasus tersebut, selebihnya Bawaslu Bolmong tinggal menunggu hasil kajian dari BPMD,” jelas Akim.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE, Bawaslu Bolmong akan terus melaksanakan pengawasan medsos secara rutin. Semua kasus dugaan pelanggaran oleh mereka yang dilarang sesuai undang- undang, akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jajaran Bawaslu Bolmong sudah standby awasi konten medsos, apabila ada oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, BPD, atau kepada mereka yang melanggar undang-undang kepemiluan, silahkan lapor ke Bawaslu,” tegas Mokodompit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *