Bitung  

Warga Tanjung Merah Tuntut Hentikan Produksi PT Futai, Erwin: Kami Hormati Setiap Regulasi

Perwakilan warga tanjung merah bersama Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Bitung saat melakukan pengusulan draf rekomendasi di RDP dugaan pencemaran lingkungan PT Futai digedung Paripurna DPRD Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Sepekan sudah warga Tanjung Merah menuntut penutupan sementara aktivitas produksi PT Futai Sulawesi Utara, yang telah mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Diketahui usai, melakukan aksi demostrasi di kantor DPRD Kota Bitung, warga yang tergabung dalam Solidaritas Tanjung Merah Memangil, kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) digedung Paripurna DPRD Kota Bitung. Senin (03/02/2025).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bitung, Frangky Julianto, didampingi anggota Hengky Tumangkeng, Abigael Sigarlaki, dan Ahmad Syafrudin Ila.

Selain itu juga di hadir Wakil Direktur PT Futai, Erwin Irawan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Meriyanti Dumbela; Camat Matuari, Amelia Rantung; serta Lurah Tanjung Merah, Merlin Lengkong serta perwakilan warga dan Solidaritas Tanjung Merah Memangil.

Sebelumnya beberapa pihak itu, termasuk warga dan pihak PT Futai serta Ketua dan anggota Komisi III DPRD Bitung, sempat berargumentasi dengan argument masing-masing, namun tak sampai mengeluarkan solusi atau rekomendasi yang dikeluarkan saat RDP tersebut.

Dikesempatan itu, perwakilan Solidaritas Tanjung Merah Memangil, Jonatan yang merupakan anggota YLBHI Manado, menyampaikan hasil RDPU tadi bersifat rekomendasi dan perlu kemudian dibahas kembali bersama tataran pimpinan dewan kota.

“Hal itu kemudian menjadi harapan koalisi juga menjadi harapan masyarakat Tanjung Merah, bahwasannya etiket baik dari pimpinan dewan Kota Bitung agar kemudian bisa mengeluarkan rekomendasi yang bisa memiliki perspektif hak asasi manusia dan mementingkan bagaimana kemudian keberlanjutan kehidupan ataupun keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat. karena kalau melihat hari ini apa yang dirasakan oleh masyarakat terdampak yang dialami masyarakat Tanjung Merah itu berimplikasi pada rusaknya ekosistem lingkungan hidup,” ucapnya usai pelaksanaan RDP selesai digelar tanpa adanya rekomendasi.

Dirinya pun berharap apa yang di janjikan terkait dengan penerbitan hasil rekomendasi, yang sebelumnya telah bersama-sama menerbitkan draf rekomendasi.

“Mengapa rekomendasi dewan itu penting! Karena rekomendasi itu akan menjawab permasalahan yang terjadi di Tanjung Merah, tadi pimpinan RDPU telah memberikan estimasi waktu dua kali 24 jam, untuk dapat menerbitkan rekomendasi. Sebagai pendamping dalam koalisi tentunya kerja-kerja ke depan dikembalikan ke masyarakat tapi paling tidak adanya rekomendasi itu dapat menjadi legitimasi warga dalam memblokir atau memblokade segala bentuk kerja-kerja produksi PT Futai jika mengabaikan apa yang telah tertuang dalam rekomendasi tersebut. Selain itu juga sebagai bentuk legitimasi masyarakat untuk menolak ataupun memberhentikan kerja-kerja produksi PT Futai kedepannya jika mengabaikan isi rekomendasi,” tegasnya.

Terpisah Wakil Direktur PT Futai Sulawesi Utara, Erwin Irawan, mengatakan sebagai pihak perusahan sangat menghormati keputusan RDP dalam bentuk apa pun.

“Jika memang hasil rekomendasinya akan memperbaiki Ipal yang ada atau menutup kami tetap mengikuti apa yang menjadi arahan dari pihak DPRD. Akan tetapi dalam kasus ini, kami telah menyurat ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat meninjau perusahaan kami dari sektor lingkungan,” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Sekali lagi kami tetap menghormati regulasi yang ada dan kalaupun ada berbagai tudingan-tudingan pencemaran kami berharap adanya hasil laboratorium nantinya, sehingga kita dapat secara bersama-sama mengukur tingkat pencemaran tersebut, apakah sudah melewati batas atau masih di Abang batas normal,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *