Bitung  

Usai Setubuhi Mawar! AD Tak Berkutik saat Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Ilustrasi Foto

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Aksi bejat seorang pria terhadap remaja putri sebut saja Mawar (16) berhasil diamankan jajaran Polres Bitung. Selasa (22/04/2025).

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen jajaran Kepolisian dalam hal ini Polres Bitung, dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap tindakan kejahatan seksual.

Diketahui pria bejat tersebut berinisial AD (20) usia melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap mawar, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung tanpa ada perlawanan.

Perbuatan bejat itu, dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, dalam rilisnya yang disampaikan melalui group WhatsApp media mitra Polres Bitung.

Menurut Kapolres Bitung, usai mendapatkan laporan dari Ibu korban bahwa anaknya (Mawar.red) sejak Minggu pagi tidak pulang serta memberikan kabar, atas laporan tersebut pihak Polres Bitung langsung menindaklanjuti.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terduga pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Senin 21 April 2025, sekitar pukul 01:00 wita dini hari, di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga,” kata Kapolres Bitung.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Albert Zai SIK MH, perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku kepada Mawar, terjadi berulang-ulang kali dalam kurung waktu satu hari.

“Perbuatan keji tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari satu hari di rumah orang tua pelaku di perum korea Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Selain itu terduga pelaku juga mengakui jika dirinya baru seminggu memacari Mawar,” bebernya.

Dikesempatan itu, Kapolres Bitung, menyampaikan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas dalam memeranggi upaya dan tindakan kejahatan seksual.

“Kasus ini merupakan alarm penting bagi kita, dimana rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual. Kami sangat mengapresiasi keberanian orang tua korban dalam melapor. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak makin meningkat. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatan itu terduga pelaku diancam 15 tahun kurangan badan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82.

Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti A.P.S.Tr.K SIK MH, menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak keluarga, sekolah, hingga lingkungan—dalam menjaga dan mendidik anak-anak.

“Kekerasan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan luka batin mendalam. Kita semua punya peran untuk mendengarkan anak-anak, mendidik mereka mengenal batasan, dan memberikan rasa aman,” ujarnya.

Korban akan mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta diarahkan untuk mengikuti program trauma healing bersama psikolog profesional.

Polres Bitung juga menyerukan agar orang tua dan masyarakat terus memperkuat komunikasi dengan anak, mengenalkan nilai-nilai perlindungan diri, dan tidak ragu untuk segera melapor jika ada tanda-tanda kekerasan atau pelecehan.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Mari kita jaga bersama. Jika ada yang mencurigakan, laporkan. Lebih baik mencegah daripada menyesal,” tutup pernyataan dari Humas Polres Bitung. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *