Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2017-2018 yang dilaksanakan oleh PDAM yang saat ini telah berganti nama menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Kota Bitung, kini oleh jajaran Polda Sulut, telah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Selasa (21/6/2022)
Berdasarkan informasi, pelimpahan dugaan Tipikor tersebut, oleh jajaran Polda Sulut, telah dilakukan pada beberapa pekan lalu ke jajaran Kejati Sulut.
Namun dikabarkan pihak Polda Sulut pada pekan lalu, sempat menandangi ke kantor Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, untuk meminta sejumlah dokumen. Adapun dokumen yang dimintai pihak penyidik Polda Sulut, adalah daftar pembayaran pelanggan tahun 2014, 2015 dan 2016 serta 2017.
Informasi tersebut saat dikonfirmasi sejumlah awak media kepada, Plt Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Joubert Kusoy, terkait dengan permintaan dokumen oleh penyidik Polda Sulut, tak ditampik oleh Plt Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.
“Iya betul ada permintaan berkas (dari Polda,red), tapi saya akan cek apakah sudah diantar atau belum,” kata Joubert, Jumat (17/6/2022).
Joubert juga menyatakan, permintaan dokumen itu dilakukan secara resmi oleh penyidik Polda melalui surat resmi dan dirinya tidak tahu persis tujuan dari permintaan dokumen itu.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh sejumlah Wartawan mengaku belum tahu apa tujuan penyidik Polda kembali meminta dokumen pembayaran pelanggan tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 ke Perumda Air Duasudara Kota Bitung.
“Saya tidak tahu. Kalau masih penyelidikan saya belum belum bisa sampaikan,” katanya.
Rupanya permintaan dokumen pembayaran pelanggan itu juga sudah diketahui Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, RL, Doan Tagah SH.
“Informasinya sudah saya didengar, tapi tidak tahu apakah permintaan dokumen itu terkait kasus klien saya yang sudah P21 atau tidak,” kata Doan, Minggu (19/6/2022).
Doan kembali menegaskan, dugaan korupsi dana hibah air minum MBR tahun 2017-2018 sebesar Rp 14 miliar yang disangkakan ke kliennya tidaklah mendasar karena dana itu tidak pernah masuk ke rekening Perumda Air Minum Duasudara, melainkan langsung ke rekening Kas Daerah Pemkot Bitung.
“Intinya, karena sudah P21, saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pembelaan di persidangan dengan mengajukan kejanggalan-kejanggalan penetapan tersangka terhadap klien saya. Saya sangat yakin, dana Rp 14 miliar itu tidak pernah digunakan RL seperti yang disangkakan,” katanya. (ayw)