Bitung  

Tudingan IKAPPI Bitung Dinilai Tak Mendasar Perumda Pasar Bakal Tempuh Jalur Hukum

Masa aksi saat mendatangi kantor Walikota Bitung, yang diterima oleh Asisten III Pemkot Bitung didampingi jajaran Direksi Perumda Pasar Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Tudingan DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) saat menggelar aksi damai, ditanggapi oleh Perusahan Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung.

Diketahui salah satu poin tuntutan masa aksi yang diakomodir oleh DPD IKAPPI Bitung, yakni: mendesak untuk mencopot jajaran Direksi dan Kepala Unit hingga Dewan Pengawas.

Selain itu, IKAPPI Bitung juga menuding langka yang dilakukan oleh jajaran Perumda Pasar Bitung telah melampaui batas, bahwa pedagang seakan dijadikan objek pungutan serta adanya tindakan premanisme dan intimidasi.

Pjs Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Kota Bitung, Petrus Simon Tuange, menanggapi aspirasi para pedagang adalah hak konstitusi setiap warga negara.

“Silakan berunjuk rasa tapi dalam bingkai saling menghargai saudara-saudara kita Muslim yang lagi berpuasa,” kata Petrus melalui keterang pers secara tertulis. Kamis (30/3/23).

Lebih jauh Petrus menyampaikan jawaban terkait tudingan bahwa Perumda Pasar tidak transparan.

“Kami hanya akan memberikan regulasi terkait pengelolaan pasar kepada pedagang yang memiliki kartu pedagang yang diterbitkan oleh Perumda Pasar,” katanya.

Petrus juga menganjurkan agar IKAPPI membantu anggotanya mengurus dan memiliki Kartu Pedagang yang diterbitkan Perumda Pasar.

“Sampai saat ini pihak IKAPPI tidak pernah menyampaikan berapa banyak anggota yang sudah mempunyai Kartu Pedagang yang diterbitkan Perumda Pasar Kota Bitung atau berapa banyak anggota IKAPPI yang akan mengurus Kartu Pedagang serta menandatangani perjanjian dengan Perumda Pasar,” jelas Petrus.

Lebih lanjut, Pjs Dirut Perumda Pasar Kota Bitung, bakal melakukan langka tegas terkait tudingan IKAPPI terkait tindakan yang tak manusiawi yang dilakukan oleh Perumda Pasar.

“Apabila hal-hal tersebut hanya sekedar isu yang menjurus kepada perbuatan fitnah, maka sebaliknya Perumda Pasar Kota Bitung akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *