Bitung  

Temukan Fakta Hukum Kejari Bitung Tegaskan Dugaan Tipikor Perjadin DPRD Bitung Masih Terus Bergulir

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH MH. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Konsistensi penerapan hukum transparan dan profesional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung temukan fakta hukum formil dan materil. Jumat (16/5/2025)

Penemuan fakta hukum formil dan materil tersebut oleh jajaran Kejari Bitung terkait, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas Anggota DPRD Bitung tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn SH MH, dalam rilis berita menegaskan pihaknya masih tetap konsisten dalam penerapan hukum di kasus Tipikor.

Kasus dugaan Tipikor perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Bitung periode 2022-2023, sudah pada tingkatan ke tahap selanjutnya.

“Kasusnya masih terus bergulir, penyidikan saat ini terus dilakukan melalui melalui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana,” tegasnya. Jumat (15/5/2025).

Adapun metode penyidikan dalam kasus dugaan Tipikor Perjadin anggota DPRD Bitung, kata Kajari dengan penerapan metode scientific investugation dan electronic evidence.

“Tentunya dalam penyidikan kasus ini, kami lakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian dalam menentukan langka atau tindakan hukum selanjutnya.

Dikesempatan itu, mantan penyidik KPK RI, pun menghimbau kepada para saksi dalam pemeriksaan penyidikan dugaan Tipikor Perjadin anggota DPRD Bitung, untuk tidak menghindari pemeriksaan atau melarikan diri.

“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para Saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri,” tegasnya.

Seraya menambahkan, “Para saksi yang berada di luar negeri, kami minta untuk kembali ke Indonesia,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *