Bitung  

Tak Salurkan THR! Jekson: Terindikasi Adanya Praktek ‘Korupsi’

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Hingga dipenghunung tahun 2023, keberadaan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Crew KM Tude oleh Perumda Bangun Bitung, belum juga terealisasi. Jumat (29/12/2023).

Hal ini dibuktikan dengan pengakuan salah satu crew KM Tude, yang enggan namanya diberitakan, mengatakan hingga pada hari ini (Jumat 29 Desember 2023.red) pihak Direksi maupun manajemen Perumda Bangun Bitung, belum mengabarkan jika THR tersebut, bakal dicairkan.

“Hingga saat ini, tidak ada upaya komunikasi ataupun informasi dari pihak manajement. Hanya saja pada kemarin (28/12/2023.red) kami telah melakukan pertemuan bersama Wali Kota Bitung, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan hasil dari pertemuan itu akan ditindak lanjuti,” katanya.

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Bangun Bitung, Hanafi Han, saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis 27 Desember 2023, melalui pesan WhatsApp, mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat bersama jajaran Direksi.

“Selamat pagi, karena kami lihat H-7 belum ada pemberian THR, maka Dewas menyurat ke Direksi untuk segera membayar THR,” tulis Hanafi melalui pesan elektronik WhatsApp.

Saat disentil terkait dengan langka tindak lanjut, Dewas Perumda Bangun Bitung, menyikapi persoalan ini, dengan membuat rekomendasi ke Wali Kota Bitung, untuk mengevaluasi jajaran Direksi!

“Kami akan rapat,” singkatnya.

Sementara itu, langka yang diambil oleh Perumda Bangun Bitung terkait dengan penyaluran THR, terindikasi melawan regulasi pemerintah dalam hal ini, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Sementara itu, Jekson Wenas selaku pemerhati Kota Bitung yang berprofesi sebagai Advokad/pengacara, menyangkan jika penyaluran THR dikeberi oleh jajaran Direksi Perumda Bangun Bitung.

“Ini adalah bukti keburukan dan ketidak mampuan para Direksi, yang berkerja di Perusahan Daerah, yang notabene adalah perusahan milik pemerintah! Bagaimana mana pemerintah menindak jika terjadi persoalan yang sama di Perusahan swasta?,” ucap Jekson. Jumat (29/12/2023).

Permasalahan ini, kata Jekson, harusnya disikapi serius para pemangku kepentingan di level penentu kebijakan! Karena ini jelas-jelas dengan sengaja melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya berharap, Wali Kota selaku KPM, dapat mengambil langka tegas! Kalau perlu jajaran Direksi Perumda Bangun Bitung saat ini dicopot. Dan persoalan ini, diduga terindikasi praktek ‘Korupsi’,” tegasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *