Bitung  

Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Eks HGU Kinaleosan, Saksi Akui Ada Perintah Pimpinan

Suasana Sidang Lanjutan perkara dugaan pemalsuan register tanah eks HGU PT Kinaleosan Bitung. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen register tanah eks HGU PT Kinaleosan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung menghadirkan saksi. Rabu (14/5/2025).

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dan kali ini menghadirkan sejumlah saksi diantaranya saksi mantan Sekertaris Lurah (Seklur) Girian Indah, Surya Rotinsulu yang merupakan objek perkara.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi salah satu pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ketua Majelis Hakim, Johanis Malo, SH yang juga selaku Ketua PN Bitung.

Terpantau awak media, saat pelaksanaan persidangan saksi mantan Sekertaris Kelurahan dalam kesaksiannya menyampaikan jika dirinya, tidak mengetahui jika ada lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Paul Batuna yang terbit sejak tahun 2004.

Saksi Surya mengaku jika dirinya mengetahui sertifikat tersebut setelah dirinya membantu pendataan pembuatan register.

Bahkan dalam pengakuannya, saksi Surya mengaku turun lapangan untuk membuat surat ukur atas perintah Kepala Kelurahan yang saat ini sebagai terdakwa.

“Saya hanya mengetik dan membuat semua dokumen berdasarkan delegasi dari ibu lurah sebagai bentuk pelayanan. Saya tidak mengecek dokumen pendukung yang digunakan sebelum membuat surat register. Saya nanti tahu belakangan kalau ada sertifikat,” kata saksi Surya.

Dikesempatan itu, JPU Justia Wagiu menanyakan kepada saksi Surya, terkait keabsahan surat ukur dinyatakan sah karena memiliki legalitas berupa tanda tangan dan cap kelurahan.

“Kenapa tidak menganalisa dan mengecek semua dokumen pendukung ke sejumlah instansi berwenang, seperti BPN misalnya, sebelum membuat surat yang diperintahkan oleh lurah,” tanya JPU.

Disaat itu, saksi Surya tak dapat menjawab pertanyaan JPU. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *