Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Sempat memanas, proses eksekusi lahan eks Erpach atau HGU diwilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung.
Sebelumnya warga sempat bersikeras tidak mengijinkan proses eksekusi dilaksanakan, namun setelah satu unit alat berat dikerahkan akhirnya proses eksekusi berjalan meskipun sempat terjadi perlawanan dan berhasil diredahkan oleh petugas kepolisian dan Satpol PP dibantu warga setempat.
Diketahui sebelumnya ada sekitar 20an rumah semi permanen dan permanen berdiri dilahan tersebut, berdasarkan sumber ada 8 unit rumah yang sudah melakukan pembongkaran sendiri dan 8 unit rumah masih berdiri kokoh, hingga proses eksekusi berlangsung.
Tak selang berjalan satu jam, akhirnya ke 8 rumah yang sempat melakukan penolakan, akhirnya mengiyakan proses eksekusi dan melakukan pembongkaran secara mandiri.
Menurut Kuasa hukum pemilik lahan, Reinhaard Mamalu SH MH, Claudio Yosia Tumbel SH, dan Revoldi Koleangan, menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan.
“Sebelumnya diarea itu telah dipasang plang peringatan dengan jelas menyatakan bahwa tanah berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners. Selain itu, warga yang masih bertahan di lokasi berisiko terkena ancaman hukum berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP, yang mengatur hukuman hingga 9 bulan penjara bagi siapa pun yang memasuki atau tetap menempati pekarangan orang lain tanpa izin,” tegasnya disela-sela proses eksekusi berlangsung. Rabu (05/02/2025)
Selain itu, kuasa hukum menjelaskan, sebelumnya eksekusi sempat ditangguhkan karena ada perlawanan. Namun, setelah pengadilan menolak gugatan di tingkat pertama, eksekusi kembali dijalankan.
“Hari ini, kami bersama tim eksekusi dari Pengadilan Manado, dibantu kepolisian dan Satpol PP, melakukan eksekusi lanjutan. Saat ini sudah sekitar 80 persen yang dieksekusi dan masih terus berlanjut. Di lokasi ini, satu bidang tanah yang dieksekusi sekitar 7.000 meter persegi,” ujar kuasa hukum Reinhaard Mamalu SH MH.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu perkara perlawanan masih berproses di Mahkamah Agung (MA). Namun, berdasarkan aturan, jika gugatan sudah ditolak di tingkat pertama, maka eksekusi tetap harus berjalan.
“Klien kami meminta lahan ini diamankan terlebih dahulu. Nanti akan diputuskan pemanfaatannya seperti apa. Untuk diketahui total keseluruhan lahan ini ada sekitar 150an hektar,” pungkasnya.
Adapun sejumlah putusan pengadilan atas perkara tanah di objek eksekusi diantaranya;
• Putusan PN Bitung No. 127/PDT.G/2014/PN.Bit
• Putusan PN Bitung No. 211/Pdt.G/2020/PN.Bit
• Putusan PN Bitung No. 111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit
• Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/PDT/2024/PT.MND
• Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN.Bit
• Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND. (*/ayw)