Bitung  

Sempat Bersembunyi di Semak-Semak! Pelaku Curanmor Tak Berkutik saat Diamankan Polisi

warga Kema saat diamankan petugas polisi usai menggasak satu unit motor dan handphone di kos-kosan. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi 

BITUNG (Gawai.co) – Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone insial MP (25) tak berkutik saat diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Diketahui MP merupakan salah satu warga Desa Kema Satu, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian disalah satu kos-kosan diwilayah Kecamatan Matuari.

Tindakan pidana pencurian itu, dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.trk Sik.MH.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.trk Sik.MH, usai menerima laporan warga, jajaran Polres Bitung melalui Tim 2 Patroli Tarsius Presisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

“Pada hari Sabtu 24 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 03:30 wita, tim 2 Tarsius Presisi berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor, diwilayah Kelurahan Manembo-Nembo Bawah,” kata Kasat Reskrim melalui rilis resmi yang dituliskan via group WhatsApp.

Diketahui terduga pelaku, kata Ari Pratama tak hanya mencuri satu unit motor Honda Sonic, melainkan satu unit barang lain berupa handphone tipe Infinix 30i milik korban Khadir Ibrahim, dan Saiful Tou.

Kronologis Singkat

Kronologis kejadian bermula, kata Kasat Reskrim Polres Bitung, ketika korban menampung pelaku di kos-kosan korban karena pelaku mengaku yatim piatu dan tidak memiliki tempat tinggal. Namun, pelaku ternyata memiliki niat jahat untuk mencuri motor dan barang-barang korban.

“Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih 60 menit, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak tanpa ada perlawanan,” bebernya.

Terduga pelaku MP bersama dengan barang bukti, saat ini diamankan di Makopolres Bitung, untuk dimintai keterangan dan pengembangan selanjutnya.

“MP dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Adapun motif pelaku melakukan tindakan pidana pencurian, karena kekurangan ekonomi,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *