Bitung  

Satresnarkoba ‘Bekuk’ Pasutri Pengendali Sabu di Bitung

Jajaran Polres Bitung saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Konsistensi Satuan Resnarkoba Polres Bitung dalam penindakan dan pemberantasan Narkotika di Kota Bitung, terus membuahkan hasil.

Hal tersebut, dibuktikan dengan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 44 paket serta menetapkan 4 orang terduga tersangka.

Adapun pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret 4 orang terduga tersangka dua diantaranya adalah pasangan suami – istri, disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat konferensi pers yang digelar di loby Mapolres Bitung.

“Awalnya pada tanggal (29/4/25) lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria di duga memiliki narkotika jenis sabu yang akan edarkan di wilayah Kota Bitung,” kata AKBP Albert Zai didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

Lebih lanjut, kata Kapolres Bitung, berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket serta melakukan operasi di lokasi atau TKP sesuai dengan informasi.

“Setelah di lakukan pulbaket tim menemukan RT bersama rekannya RP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP milik RT yang di mana didalam isi percakapan WhatsApp di temukan ada pemesanan sabu,” bebernya.

Selain itu, Kapolres Bitung melanjutkan, setelah mengamankan terduga tersangka RT dan RP, dan hasil penyidikan tim berhasil mengantongi dua nama terduga tersangka yang diduga sebagai otak dari bisnis haram tersebut.

“Terduga tersangka RT, dalam keterangannya menyebutkan dua nama, kemudian Tim Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil RA dan RP alias ika bersama 44 paket shabu yang di bungkus di plastik bening,” bebernya.

Hasil penelusuran Tim Resnarkoba, kata Kapolres diketahui RA dan RP alias Ika memiliki hubungan suami istri dan baru menikah sehari sebelum penangkapan RP alias Ika.

“Diduga bisnis haram ini dikendalikan kedua pasangan suami istri. Dimana RA sebagai pengendali, kemudian RP alias Ika berperan sebagai distributor atau penyalur kepada kurir,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menambahkan untuk ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya kami sangkakan dengan pasal 114 sunsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Selain itu satu orang terduga tersangka berinisial RA yang merupakan pengendali bisnis sabu tersebut, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, dengan jeratan kasus narkotika, dan pastinya jeratan hukum akan diakumulasi,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *