Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Gunakan jasa pengiriman Lion Parcel, Satresnarkoba Polres Bitung amankan dua terduga peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Usai menerima laporan team langsung melakukan penyidikan dan pengembangan. Bertempat di Jln. Tugu Aru Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung, tepatnya di Depan Jasa Pengiriman Lion Parcel, team berhasil amankan terduga pelaku,”0beber Kasi Humas Polres Bitung saat mengutip laporan IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H.
Penangkapan itu dilakukan team Satresnarkoba Polres Bitung, kata IPTU Abdul Natip Anggai sekitar pukul 11:30 wita, disaat terduga pelaku akan menggambil paket barang haram tersebut.
“Peredaran ini, oleh Satresnarkoba Polres Bitung, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GB (26) yang berperan sebagai kurir dan RH (25) selaku pemesan yang saat ini telah diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung,” katanya. Rabu (25/06/2025).
Dalam keterangan terduga tersangka RH memesan obat keras jenis Trihexypenidyl dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui WhatsApp.
“Pengakuan, terduga pelaku melakukan pembayaran sebesar 1 juta rupiah, melalui aplikasi Dana. Dari tanggan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa berupa 1.443 butir Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A9, dan 1 unit handphone merek Vivo Y16,” tandasnya.
Seraya menambahkan, “terduga pelaku saat ini telah diamankan di Makopolres Bitung dan keduanya melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*/ayw)