Salah Input Dapil, KPU Bitung Kembalikan Dokumen Bacaleg NasDem

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Didampingi puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Ketua Partai NasDem Kota Bitung, Nori Supit, sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung. Kamis (11/5/2023).

Rombangan politisi Partai Politik (Parpol) NasDem ini, ke kantor KPU Bitung, diketahui untuk mengajukan Bakal Calon DPRD Kota Bitung, di Pemilu 2024 nanti.

Seperti, apa yang telah dilakukan Parpol DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, rombongan Partai NasDem pun melakukan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Bitung, dimulai dimeja registrasi dan pengenalan tanda pengenal, penyerahan berkas Bacaleg dan konferensi pers serta menunggu pengecekan berkas.

Menariknya, usai melakukan proses dan tahapan pengajuan dokumen Bacaleg, jajaran KPU Bitung menyatakan mengembalikan sejumlah dokumen yang dianggap keliru.

Kepala Devisi (Kadiv) Teknis Penyelengara KPU Bitung, Iten Kojongian, saat dikonfirmasi membenarkan, penyerahan sejumlah dokumen Bacaleg dari Partai NasDem.

“Ada beberapa dokumen Bacaleg Partai NasDem telah dikembalikan, karena dalam penginput daftar Bakal Calon Legislatif di Dapil I dan Dapil III, terdapat kesalahan, salah satunya yang kami temukan tidak dilampirkannya foto. Sehingga dokumen ini harus dikembalikan untuk dilengkapi serta batas pemasukan dokumennya akan berakhir pada hari Minggu 14 Mei 2023,” kata Iten.

Terpisah, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw saat ditemui awak media, usai melakukan proses pengajuan Bacaleg oleh DPC PDI Perjuangan, mengatakan dokumen Bacaleg PDI Perjuangan diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.

“Dokumen pendaftaran Bacaleg PDI Perjuangan kami nyatakan lengkap dan benar mengingat saat ini masih tahapan pendaftaran,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *