Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Perkara pemalsuan register tanah eks HGU Kinaleosan, milik Keluarga Hansie Batuna, memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Selasa (6/5/2025).
Diketahui, dugaan pemalsuan register tanah eks HGU yang terletak di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian, menjerat mantan Lurah Girian Indah, inisial LS, usai mendapatkan laporan dari pihak pelapor atas nama Paul Batuna yang menguasakan kepada Reinhard Mamalu SH MH.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Justisi Wagiu SH, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan JPU, diantaranya adalah DR Rodrigo Elias SH MH, ahli Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Dalam kesaksiannya, Rodrigo menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Dokumen register tanah di Kelurahan Girian Indah yang dibuat pada tahun 2021 atas nama Hasan Saman adalah palsu, karena tanah tersebut telah bersertifikat hak milik sejak tahun 2004 atas nama Paul Batuna,” terang Ahli Hukum Pidana saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Rodrigo menjelaskan bahwa pendapatnya terkait dengan perbuatan pidana yang didakwakan, yaitu dokumen register tanah dan Berita Acara Pengukuran Tanah yang dibuat oleh terdakwa telah menimbulkan hak kepada orang lain yang bukan pemilik tanah.
“Tanah tersebut milik saksi korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan alas hak yang sah,” tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Nicolas Bessy, LS melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Saksi Ahli.
Namun, Ketua Majelis Hakim beberapa kali harus meluruskan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah perkara pidana, bukan perdata dan meminta penasihat hukum terdakwa untuk tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat perdata.
“Sidang kemudian ditunda hingga hari Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan Saksi JPU,” kata Johanis sambil mengetuk palu sidang.
Terpisah Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH didampingi Didi Koleangan, mendesak JPU dan Pengadilan Negeri Kota Bitung agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.
Dirinya pun mengatakan, sesuai dengan data yang kami miliki, menunjukkan cukup banyak korban (masyarakat.red) yang terjebak dalam kasus pemalsuan dokumen ini.
“Kami berharap, oknum-oknum yang terlibat selain LS seperti warga inisial RL yang diduga sebagai pengguna surat palsu yang dibuat terdakwa LS, dapat segera disidangkan. Selain itu, oknum YM terduga sebagai juru penyesatan masyarakat agar warga masuk, menduduki serta menguasai tanah milik klien kami hanya berdasarkan dokumen yang diduga palsu tersebut, juga selayaknya dituntut pertanggungjawabannya,” katanya.
“Selain itu, oknum SR (waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan) secara bersama-sama dengan Terdakwa LS membuat Surat palsu. Harapan kami mewakili saksi korban, agar oknum-oknum tersebut juga diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”tambahannya.
Sementara beberapa warga Kota Bitung seperti MO dan OL mendesak Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana ini agar menghukum Terdakwa seberat-beratnya, demi rasa keadilan masyarakat. (*/ayw)