Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dihadiri unsur Forkopimda Kota Bitung, jajaran Polres Bitung gelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk) tindakan pidana. Rabu (30/04/2025).
Adapun pemusnahan Babuk digelar dihalaman Polres Bitung, dengan menghadirkan Babuk minuman keras jenis cap tikus sebanyak, 2.253 liter dan knalpot racing/brong sebanyak 839 picis serta 29 babuk sajam.
Dalam sambutannya, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyatakan jika pihaknya terus berupaya menciptakan kondisi kamtibmas aman, damai dan sejuk di Kota Bitung.
Selain itu, dirinya pun mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat bersama – sama bergandengan tangan perangi aksi teror Sajam yang dilakukan oleh sejumlah anak muda.
“Kondisi kamtibmas saat ini, dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder dan perlu diketahui kondisi kemanan di Kota Bitung sudah membaik. Jika diibaratkan sebuah pohon, kalau kita hanya tebang dahannya pasti akan tumbuh kembali. Tapi, kalau cabut akarnya muda-mudahan ini bakal selesai,” kata Kapolres.
Bahkan dengan tegas, Kapolres Bitung menyatakan jika pihaknya mengharapkan para tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan kasus yang dilakukan.
“Saya mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, yang telah menuntut kepada salah satu terdakwa dengan tuntutan seumur hidup. Harapannya dengan tuntutan tersebut dapat memberikan dampak kepada pelaku-pelaku yang lain,” tandasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, mantan Kasubdit 2 Intelkam Polda Sulut, mengatakan jika pihaknya mengedepankan bekerja secara proporsional dengan menganut asas hukum positif.
“Semua orang yang bersalah itu ada jalur pemidanaannya. Hukum kita itu menganut asas hukum positif,” pungkas Kapolres Bitung.
Diketahui dari total Babuk yang di musnakan diantaranya Miras 2.253 liter dan knalpot racing/brong sebanyak 839 picis serta 29 babuk sajam, diantaranya;
Knalpot racing/brong terdiri dari; sebanyak 678 buah dan mobil sebanyak 161 buah. Sementara tindak pidana sajam dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951 disepanjang tahun 2025 sebanyak 24 kasus. Dengan rincian anak dibawah umur 12 orang, serta dewasa 12 orang.
Untuk tindak pidana sajam dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951 sebanyak 24 kasus, anak dibawah umur 12 orang, dewasa 12 orang, dengan alat yang digunakan sajam jenis pisau sebanyak 8 buah, panah wayer sebanyak 11 buah, samurai sebanyak 3 buah, parang sebanyak 1 buah, celurit sebanyak 1 buah. (*/ayw)