Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Usai menggerebek peredaran Narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Bitung, kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer). Rabu (21/05/2025).
Pengungkapan peredaran obat keras berwarna kuning itu, dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.
Dalam keterangan, Kasat Resnarkoba Polres Bitung, pada Senin 19 Mei 2025, pihaknya melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial JJJJ alias Josua, di wilayah Kecamatan Madidir.
“Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti) yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025,” kata IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.
Dari hasil penangkapan, kata Trivo, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil menyita barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti) berserta dua handphone serta sejumlah uang tunai milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang laki-laki berinisial S yang berada di Jakarta melalui jasa pengiriman. Pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir,” bebernya.
Seraya menambahkan, “Terduga pelaku bersama barang bukti, saat ini sudah diamankan di Makopolres Bitung guna pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kota Bitung.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras di sekitarnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bitung serius dalam menangani kasus narkoba dan obat keras, serta berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bitung. (*/ayw)