Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Bitung, Ramlan Ifran bacakan 4 poin rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Senin (16/06/2025).
Ke-4 poin rekomendasi tindak lanjut LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tahun anggaran 2024, diserahkan secara resmi Ketua Panja kepada Pimpinan DPRD disela-sela pelaksanaan Rapat Paripurna.
Hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Bitung, Vivy Ganap didampingi Wakil Ketua I, Ronald Kansil, Wakil Ketua II, Keegan Kojoh dan sejumlah Anggota DPRD Bitung.
Selain itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, Sekda Kota Bitung, Rudy Theno, unsur Forkopimda dan para SKPD lingkup Pemkot Bitung.
Menanggapi 4 poin rekomendasi tindak lanjut Panja DPRD Bitung, Wakil Wali Kota, Randito Maringka menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panja DPRD Kota Bitung.
“Kepada pimpinan dan DPR. Secara khusus panitia kerja yang sudah bekerja keras membahas Tindak Lanjut LHP BPK-RI. Proses pembahasan ini adalah bentuk nyata konstruktif dalam membangun hubungan eksekutif dan legislatif,” kata Randito Maringka.
Randito juga menegaskan bahwa, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dikeluarkan BPK-RI menjadi dasar tata kelola pemerintahan dan berkomitmen melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Bitung.
“Opini Wajar Dengan Pengecualian akan menjadi dasar tata kelola. Kami akan berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK. Kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk mendorong kualitas peningkatan kinerja. Dalam pelaporan keuangan semakin baik di masa mendatang,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bitung itu.
Randito juga menyebut bahwa tantangan adalah bagian dari proses dalam meraih kembali opini WTP.
“Tantangan adalah bagian dari proses optimis. Semoga tahun depan dapat meraih WTP, ” pungkasnya
Berikut isi 4 poin Rekomendasi Tindak Lanjut Panja DPRD Bitung;
1. Pemerintah Kota Bitung segera membuat Tim Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kota Bitung wajib membuat Rencana Aksi (Action Plan) sebagai dasar dan pedoman kerja Tim. Selanjutnya berdasarkan Action Plan di maksud secara rutin setiap bulan menyampaikan tembusan laporan kegiatannya kepada DPRD Kota Bitung.
3. Walikota Bitung memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaaan Umun Dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan kajian terhadap perjanjian Pengadaan Tanah dan Pembangunan Sentra IKM Sagerat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Walikota Bitung mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mengatur dan mengolah Perumda Pasar baik manajemen maupun pengelolaannya termasuk membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar. (ayw)