Bitung  

Polres Bitung Berhasil Amankan Penyalagunaan BBM Bersubsidi

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Satreskrim Polres Bitung, berhasil membekuk oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kota Bitung. Sabtu (14/1/2023).

Menurut Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan menyampaikan pengungkapan oknum tersebut berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung.

Adapun inisial oknum tersebut, kata Kapolres Bitung, berprofesi sebagai sopir truk tangki dengan inisial BPL (43) merupakan warga Kecamatan Maesa, berhasil diamankan Tim Satreskrim usai dirinya (BPL.red) memindahkan muatan ke galon berukuran 25 liter kesalah satu unit mobil dengan merek Honda Brio.

“BPL ditangkap pada hari Selasa 10 Januari 2023, usai memindahkan BBM jenis pertalite kegalon 25 liter, di gudang PT Jobroindo di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir,”kata Kapolres Bitung saat konferensi pers yang digelar dihalaman Aspol Pinokalan, Kecamatan Ranowulu. Jumat (13/1/2023).

Selain itu, kata Kapolres Bitung pada kesempatan itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo bersama Kasi Humas Polres Bitung, Iwan Setyabudi, menjelaskan pada hari Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 5.30 wita, pihaknya mengikuti mobil tangki dengan Nomor Polisi DB 8953 QL yang dikemudikan BPL saat mengangkut BBM jenis pertalite sebanyak 15.850.

Kemudian, truk tangki bermerek Izusu jenis tronton tangki warna merah putih itu, kata Kapolres Bitung, tiba-tiba masuk ke Gudang PT Jobroindo Kelurahan Wangurer dan tidak langsung menuju ke Kota Manado mengantarkan BBM.

“Di lokasi itu, BPL membuka segel penutup tangki kemudian memindahkan ke tujuh galon ukuran 25 liter dan diletakkan di dalam mobil Honda Brio miliknya,” bebernya.

Usai melakukan aksinya itu, BPL kemudian kembali memasang segel dan berencana bertolak ke Kota Manado dan dicegat sejumlah anggota Polres Bitung.

“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” katanya.

Saat disentik terkait akan adanya penambahan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan tak menampik.

“Bisa jadi! tersangka akan mengembang ke tersangka lain, namun kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada dan kami akan cek nanti serta melakukan pendalaman kasus ini,” tandasnya.

Seraya menambahkan,”Himbauan kami, kiranya fungsi kontrol dalam pendistribusian BBM bersubsidi dapat dilakukan secara masif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *