Bitung  

Polemik Pemecatan Karyawan CV Multi Rempah Sulawesi Sepakat Tempuh Alur Bipartit

RDP polemik Pemecatan karyawan CV Multi Rempah Sulawesi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Bitung dan dihadiri jajaran Disnaker Pemkot Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Sepakat lakukan penyelesaian melalui alur perundingan atau Bipartit, kedua pihak yang berseteru saling berpelukan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Adapun kedua pihak yang yang berseteru diketahui yaitu pihak karyawan yang difasilitasi oleh Federasi Serikat Pekerja Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kota Bitung dan CV Multi Rempah Sulawesi.

Kedua pihak itu, diketahui sempat beberapa kali melakukan RDP digedung DPRD Bitung serta telah ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bitung melalui peninjauan langsung di lokasi pabrik.

Perseteruan panjang kedua pihak itu, akhirnya menempuh kesepakatan melalui alur Bipartit usai RDP bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bitung dan Komisi I DPRD Bitung, yang digelar diruangan rapat lantai II Gedung C DPRD Bitung, pada Selasa 03 Juni 2025.

Terpantau awak media, perwakilan serikat serta karyawan saling adu argumentasi dengan manajement CV Multi Rempah Sulawesi, bahkan beberapa kali direlai oleh Ketua Komisi I DPRD Bitung dan Kadis Naker Pemkot Bitung.

Dikesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa didampingi anggota DPRD Imran Lakodi berharap ada solusi dalam perundingan antara serikat pekerja dan CV Multi Rempah Sulawesi nanti.

Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan kedua bela pihak sebelum melaksanakan musyawarah agar menurunkan egosentris masing-masing sehingga bisa mendapatkan solusi terbaik.

“Kami memahami aspirasi para pekerja. Tapi, hakikat dari bipartit ini mencari jalan tengah yang tidak merugikan perusahaan maupun karyawan,” katanya.

Dengan tidak kesampingkan aspirasi para pekerja, kata Nabsar, kegiatan ekonomi Indonesia saat ini mengalami turbulensi.

“Nah, turbulensi ekonomi sangat berdampak kepada pengusaha. Pemutusan hubungan kerja dimana-mana. Pengangguran bertambah. Sehingga kita juga harus lebih objektif dalam bersikap. Tapi, tidak boleh abai dengan permasalahan tenaga kerja,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dunggio mengatakan, ada tiga cara untuk menyelesaikan sengketa terkait ketenagakerjaan. Yaitu, bipartit, tripartit dan pengadilan.

Pun begitu, Rahmat berharap perselisihan pekerja dan Multi Rempah Sulawesi tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika sampai ke pengadilan, dari sisi waktu ini akan berproses cukup panjang. Sehingga, kami harap dalam perundingan yang bakal digelar nanti mendapatkan mufakat,” tukasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *