Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja Mutiara Ibrahim, dituntut Pidana Seumur Hidup oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Tuntutan tersebut, merupakan langka dan sikap tegas Kejari Bitung terhadap tuntutan kepada pelaku Akri Djafar Ali alias Akri dalam hal kejahatan atau upaya tindakan pidana.
Tuntutan Pidana Seumur Hidup terhadap terdakwa Akri Djafar Ali, usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan sidang yang digelar pada Selasa 22 April 2025 di ruangan Sidang Pengadilan Negeri Bitung.
Adapun pembacaan tuntutan tersebut, sebelumnya telah melalui tahapan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terdakwa. Sehingga dalam pelaksanaan sidang tuntutan oleh JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHPIdana Jo Pasal 65 KUHPidana.
Berikut poin amar tuntutan JPU terhadap terdakwa Akri Djafar Ali;
Terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
yaitu korban Mutiara Ibrahim, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akri dengan pidana penjara selama seumur hidup. Membebankan kepada terdakwa Akri membayar restitusi kepada korban, yakni melalui berinisial TB, yaitu ibu kandung korban, yang bernilai sebesar Rp 58.552.000,
berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi.
Apabila terdakwa Akri tidak mampu melaksanakan restitusi, maka restitusi diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA LPSK tahun anggaran 2025.
Dan jika LPSK tidak memiliki anggaran untuk pembayaran kompensasi, maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA LPSK) tahun anggaran 2026. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
JPU yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu dan Ekklesia Pekan yang hadir dan membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Akri.
Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, ketika dihubungi dengan tegas menyampaikan, tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung.
“Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim 1310/Bitung, pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung,” kata Kajari. Selasa (22/04/2025)
Ia juga mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung, yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.(*/ayw)