Bitung  

Maurits Mantiri Serahkan LKPD Kota Bitung Tahun 2021 ke Perwakilan BPK Sulut

Walikota Bitung saat menyerahkan LKPD Kita Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama 16 Kabupaten/Kota se-Sulut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2021.

Dikesempatan itu, Walikota Bitung, Maurits Mantiri menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yang diterima oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di kantor BPK di Jl. 17 Agustus No. 04, Bumi Beringin – Kota Manado, pada Jumat 18 Maret 2022.

Walikota Bitung, Maurits Mantiri dalam release beritanya, menyampaikan, pelaksanaan penyampaian LKPD Unaudited, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomo:1 tahun 2004.

“Tentang perbendaharaan Negara Bab IX bagian ke empat pasal 56 ayat 3, terkait laporan keuangan sebagimana dimaksud pada pasal 1, yang disampaikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Kepala BPK, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” beber Maurits. Senin (21/3/2022).

Maurits pun menambahkan, sesuai dengan ketentuannya, setelah LKPD Unaudited tahun 2021 ini diserahkan paling lambat 3 hari, pihak BPK akan melakukan pemeriksaan terinci.

“Namun bisanya pemeriksaan terperinci, memakan waktu sekitar 30 hingga 40 hari. Dan kami berharap proses ini dapat berjalan lancar serta mendapatkan hasil sesuai yang kita harapkan bersama,” pungkas Mantiri. (***/ayw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *