Bitung  

Masuk Wilayah Rumija dan Damija Warung Dagangan Bakal Dibongkar

Warung seberang jalan Toko Girian Jaya yang bakal di bongkar. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Gelar rapat koordinasi tata ruang Kota Bitung, sejumlah instansi bahas terkait penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Daerah Manfaat Jalan (Damija). Senin (06/12).

Adapun Instansi yang melakukan rapat koordinasi tersebut antara lain; Polisi Pamong Praja, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR serta Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bitung.

Diketahui rapat koordinasi tersebut membahas terkait dengan penggunaan ruang milik jalan dan daerah manfaat jalan diwilayah Kecamatan Girian tepatnya, di seberang jalan Toko Girian Jaya.

Saat pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, sejumlah pengusaha yang dipastikan telah merampas Rumija dan Damija, saat diundang untuk menghadiri pelaksanaan rapat koordinasi tak seorangpun yang hadir.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkot Bitung, Vera Kansil saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media.

Menurutnya, dengan ketidakhadiran para pengusaha yang berdagang diwilayah tersebut, maka kuat dugaan kami salah satu indikatornya tidak memiliki ijin.

“Kami menduga para pengusaha – pengusaha yang diundang dalam rapat koordinasi untuk dimintai klarifikasi apakah dengan sengaja ataupun tak sengaja hadir, ini menjadi indikator kami jika mereka semua tak mempunyai ijin, apalagi ini sudah mengganggu keselamatan pengguna jalan ruas jalan Nasional” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Pemkot Bitung.

Iapun menegaskan, meski tak ada satupun pengusaha yang berdagang diwilayah seberang jalan Toko Girian Jaya, tak hadir dalam rapat koordinasi, pelaksanaan rapat koordinasi terus berlangsung dan telah menyepakati sejumlah agenda yang bakal di tindak lanjuti nanti.

“Walaupun para pengusaha tak hadir dalam rapat koordinasi terkait dengan pembangunan tempat usaha mereka yang telah merampas ruang Rumija dan Damija, untuk di meminta klarifikasi. Koordinasi tersebut tetap dilangsungkan dengan beberapa agenda yang disepakati, seperti pembongkaran harus dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan serta mengganggu keselamatan berlalu lintas” tandasnya.

Hal senada dikalimatkan, Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi saat dihubungi sejumlah wartawan, menjelaskan jika keputusan dari rapat koordinasi tersebut, dimana pihak Pemkot Bitung akan membuat baliho sosialisasi.

Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, sosialisasi tersebut sangat penting bagi masyarakat terkait dengan pentingnya Rumija dan Damija bagi keselamatan dan kenyamanan lalu lintas diruas jalan Nasional.

“Kemungkinan besok akan ada baliho peringatan untuk tidak berusaha di tempat tersebut dan akan dipasang dalam beberapa hari untuk selanjutnya ditertibkan” ujar Awal sapaan akrab AKP Awaludin Puhi.

Iapun kembali menjelaskan, jika pihak terkait akan membuat telaan staf untuk dikirim ke kantor Walikota Bitung yang nantinya menjadi dasar eksekusi atau pembongkaran.

“Dinas terkait akan melakukan telaan Staf kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran agar tidak terjadi pembiaran dan akan berdampak pada semua jalan nasional di Bitung” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *