Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Tindaklanjut permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) salah satu warga korban ‘penggusuran’ tagih janji pembayaran ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Diketahui warga permohon RDP merupakan pensiunan ASN yang menjabat sebagai Sekertaris di Dinas PUTR (nama instansi saat ini. red) Ir Rosa Muntuuntu, dimana lahan milik keluarganya yang saat ini menjadi ahli waris, digunakan Pemkot Bitung, dijadikan fasilitas umum sebagai akses jalan disalah satu wilayah Kelurahan Sagerat Weru Satu, sejak tahun 1995.
Dalam keterangannya, Ir Rosa Muntuuntu meminta Pemkot Bitung merealisasi janji yang sudah puluhan tahun, sejak Walikota Alm Hanny Sondakh untuk membayar lahan tanahnya yang saat ini sudah menjadi akses jalan menuju Pasar Tradisional Sagerat.
“Sejak tahun 2004, saya secara formil menyurati Pemkot Bitung untuk melakukan permohonan pembayaran terhadap lahan yang telah digunakan sebagai akses jalan dan merupakan janji pemerintahan dikala waktu itu. Permohonan ini terus saya lakukan hingga pergantian pemimpin di Kota Bitung,” bebernya dihadapan lintas Anggota Komisi DPRD Bitung yang saat itu hadir di RDP. Kamis (12/06/2025).
Pensiunan ASN ini, berharap di Pemerintahan HHRM apa yang menjadi mimpi besar yang selama ini tak kunjung dibayarkan dapat terealisasi.
“Ini merupakan langka terakhir saya dalam mencari keadilan dan puji tuhan walaupun belum terealisasi, namun penyampaian para anggota DPRD maupun pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perkim dan PUTR sudah dapat mencerahkan, semoga secepatnya dapat terealisasi,” pintahnya.
Menanggapi hal itu, salah satu anggota komisi 1 DPRD Kota Bitung, Devie H. Barakati, ST MPd meminta Pemerintah Kota Bitung untuk membentuk tim khusus (Timsus) guna menginventarisir penggunaan lahan masyarakat.
“Nantinya timsus akan melakukan inventarisasi lahan masyarakat yang digunakan pemerintah, baik itu bangunan maupun pengembangan infrastruktur yakni jalan maupun drainase,” ucap Politisi Partai Perindo.
Devie yang tergabung dalam Komisi I juga menuturkan, bahwa pengelolaan aset daerah secara tertib, termasuk aset tetap, adalah indikator penting dalam menuju pemerintahan yang hebat dan cerdas.
“Ini upaya untuk memastikan seluruh kegiatan administrasi di lingkungan pemerintahan kota dilakukan secara teratur, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Intinya pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan aset secara akurat dan terdata dengan baik, begitupun lahan masyarakat yang digunakan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tukasnya.
Adapun RDP dibuka langsung Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, yang selanjutnya dipimpin oleh Ketua Komisi I, Nabsar Badoa.
Selain itu dihadiri Anggota DPRD Bitung diantaranya; Cherry Mamesah, Edwin Podo, Franky Julianto, Henkie Tumangkeng, Ahmad Syafrudin Ila dan Gerald Podomi serta Kepala Dinas PUTR, Rizal Sompotan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Mex Mapahena, serta Lurah Sagerat Weru Satu. (ayw)