Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dugaan peredaran narkoba jenis ‘sabu’ dikendalikan salah satu warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Bitung. Jumat (02/04/2025).
Informasi tersebut, disampaikan oleh salah satu terduga tersangka dalam keterangannya yang disampaikan Kasie Humas Polres Bitung dalam rilis berita.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Bitung, Edi Kuhen, mengatakan jika pihaknya telah mengklarifikasi dan melakukan pemeriksaan secara internal.
“Jujur informasi itu kami ketahui dari teman-teman media. Setelah itu kami langsung menindaklanjuti dan hasil pemeriksaan terhadap terduga tersangka, membantah informasi tersebut,” beber Kalapas saat bersua dengan sejumlah awak media disalah satu cafe diwilayah Kecamatan Maesa.
Lebih lanjut kata Kuhen, beberapa hari lalu, pihak kepolisian melalui Kapolres Bitung, melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Kelas II B Kota Bitung, untuk melakukan penggeledahan.
“Beberapa hari yang lalu, kami bersama Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan pengeledahan kamar hunian. Saat pengeledahan itu tidak menemukan adanya narkoba ataupun alat komunikasi,” bebernya.
Namun kata Kuhen, kasus ini sudah menjadi atensi bagi jajarannya, dan akan tetap melakukan penyidikan internal.
“Kami akan terus berupaya melakukan penyidikan dan hasilnya akan dikirimkan ke Polres Bitung untuk membantu pengembangan kasus tersebut,” tandasnya.
Sementara itu diketahui penangkapan para terduga tersangka selain salah satu warga binaan Lapas Kelas II B Kota Bitung, Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga terduga tersangka.
Ketiga terduga tersangka, saat ini diamankan di Makopolres Bitung bersama sejumlah Barang Bukti termasuk 44 paket sabu.
Berikut peran dari masing-masing terduga tersangka dan latarbelakang;
-Lelaki ATalias Chaki, mempunyai peran sebagai Kurir dan mantan Narapidana Kasus Perbuatan Cabul.
-Lelaki RA als Emond, mempunyai peran sebagai kurir dan mantan Narapidana Kasus Undang-Undang Kesehatan
-Perempuan RP alias Ika, mempunyai peran sebagai penyimpan Barang Narkotika Jenis Shabu dan sebagai kurir
-Lelaki RM alias Ambi, mempunyai peran sebagai Pemilik Barang Narkotika Jenis Shabu dan sebagai Pengendali Peredaran Narkotika Jenis Shabu serta merupakan Narapidana Kasus Narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 26 Tahun, di Lapas Kelas IIB Bitung. (ayw)