Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Peran masyarakat dalam Pilkada serentak di tahun 2024 ini tidak hanya berpartisipasi aktif dalam hal mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja. Akan tetapi bisa ikut mengawasi jalanya pilkada agar benar-benar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Betapa tidak, dalam pengawasan terkait pelanggaran Pemilu seperti money politik dan lainya masyarakat bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdekat khususnya di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota Bitung yang diselenggarakan oleh Bawaslu di salah satu Hotel di Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Kamis, (26/09/2024).
Sebagaimana dikatakan salah satu pimpinan Bawaslu Iten Kojongian bahwa masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan soal pemilih ganda, politik uang, dan netralitas ASN.
“Kalau menemukan pelanggaran-pelanggaran secepatnya laporkan. Jangan segan-segan atau takut. Kalau punya bukti bawa ke kami dan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Hadir juga dalam kegiatan itu, Kejari Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH serta tokoh Masyarakat, Mahasiswa, TNI-POLRI, Pers, perwakilan parpol non seat, timses HH-RM dan GM-Win.
Secara terpisah, Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH mengatakan pengawasan Pemilu merupakan tugas dari semua stakeholder dengan regulasi hukum yang akurat melalui Undang-undang yang jelas , termasuk pengelolaan anggaran Pilkada.
“Semua tindak pidana pemilu ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi landasan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu Yadyn juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan organisasi masyarakat, seperti HMI, untuk turut berperan dalam menjaga stabilitas. (ayw)