Bitung  

Giprianto Nyatakan Rapimnas GMNI Catat Hukum dan Cederai Roh Organisasi

Ketua DPC GMNI Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Bitung, mengklaim pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) GMNI, yang digelar di Taman Jaya Ancol Provinsi DKI Jakarta, catat hukum. Rabu (19/10/2022).

Pasalnya, Rapimnas GMNI yang diselenggarakan sejak tanggal 15 hingga 17 Oktober 2022 tersebut, menurut Ketua DPC GMNI Bitung, Giprianto Damulawan tidak mengantongi legalitas secara sah oleh Negara.

Dimana menurutnya, Rapimnas yang diselenggarakan oleh GMNI versi tersebut, belum memiliki legal standing jelas alias, tidak memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham (SK Kemenkumham).

“Kami secara organisasi, menyatakan dengan tegas, pelaksanaan Rapimnas tersebut ilegal dan cacar hukum,” tulisnya kepada awak media Gawai.co. Rabu (18/10/2022).

GMNI yang memiliki legal standing dan diakui oleh Negara, kata Giprianto adalah GMNI dibawah kepemimpinan Bung Arjuna Putra Aldino selaku Ketua Umum DPP GMNI.

“Secara pribadi dan mewakili organisasi menyesalkan adanya dukungan dari Dewan Pimpinanan Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI), terkait dengan pelaksanaan Rapimnas GMNI, padahal jelas kegiatan tersebut adalah ilegal,” tandasnya.

Selain itu kata Ketua DPC GMNI Bitung, sikap DPP PA GMNI terhadap pelaksanaan Rapimnas sangat mencederai roh organisasi yang selama ini kita jaga.

“Lebih para lagi, dalam pelaksanaan Rapimnas tersebut, turut dihadiri salah satu calon Presiden!,” imbuhnya seraya menegaskan, “Jangan bawa-bawa nama organisasi kedalam kepentingan politik praktis,” tegasnya.

Bahkan diakhir tulisannya, Ketua DPC GMNI Bitung, mempertanyakan sikap DPP PA GMNI terkait dukungan atas kegiatan ilegal tersebut yang syarat dengan politik praktis.

“Kami menunggu klarifikasi dari DPP PA GMNI dengan saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *