Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kota Bitung usai terpilihnya kepala daerah, hingga kini belum terlihat adanya progres.
Dimana diketahui RPJMD Kota Bitung merupakan implementasi visi, misi dan program serta realisasi janji kampanye kepala daerah, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota, Randito Maringka.
Pasalnya, Rencana Akhir Ranperda tentang RPJMD hingga kini belum terlihat progresnya, sehingga terancam tidak terakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno menyampaikan, jika dokumen RPJMD sementara menunggu sinkronisasi dengan RPJMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, mantan Kadis PUTR Kota Bitung itu juga menegaskan, progres tahapan RPJMD akan tepat waktu.
“Progresnya on the track, kita tinggal tunggu sinkronisasi dengan RPJMD provinsi,” kata Rudy saat dikonfirmasi sejumlah awak media via telepon whatsapp. Rabu (18/06/2025).
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar, Cherry Irene Mamesah mengungkapkan, jika sampai saat ini, DPRD Kota Bitung masih menunggu dokumen RPJMD untuk dibahas bersama legislatif dan eksekutif.
“Ini sudah pertengahan Juni, tapi dokumen RPJMD belum diterima DPRD. Pertanyaannya, apakah rentang waktu yang makin mepet ini bisa menuntaskan pembahasan tepat waktu, padahal untuk membahas ini tidak boleh terburu-buru,” katanya.
Lanjutnya, hingga sampai saat ini, DPRD Kota Bitung masih menunggu dokumen RPJMD untuk dibahas bersama legislatif dan eksekutif.
“Artinya, jika mengacu di aturan yag ada maka RPJMD sudah harus ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2025. Dan jika tidak ditetapkan hingga batas tersebut maka akan ada sangksi adminstratif bagi kepala Daerah dan DPRD,” jelas Cherry.
Hal yang sama ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra, Paulus Denny Liemitang, kepada media ini, dia mengatakan bahwa dokumen RPJMD secepatnya dibahas.
“Kami minta kepastian kepada pihak eksekutif, khususnya Bappeda, kapan dokumen RPJMD sampai ke dewan. Karena waktu berjalan terus, jangan sampai Kota Bitung disanksi, hanya karena RPJMD terlambat disahkan,” bebernya.
Dia juga mengingatkan pihak perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan RPJMD agar tidak bermain main dengan persoalan ini.
“Ini menyangkut nama baik Walikota dan Wakil Walikota Bitung, kami tidak bisa bayangkan kalau kita telat sahkan RPJMD 2025-2029. Sanksi sudah jelas menanti, serta visi, misi dan program pak Hengky Honandar dan Randito Maringka bisa tidak jalan,” tutup politisi dari Dapil IV Aertembaga, Lembeh Selatan, dan Lembeh Utara itu. (ayw)