Bitung  

Cegah WNA Ilegal Pemkot Bitung Bersama Imigrasi Hadirkan Aplikasi Si Tuna Super

Pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan sinergitas. (Foto; Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Sinergitas Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dinyatakan dengan peluncuran dan penggunaan Aplikasi Si Tuna Super.

Dikesempatan itu, Walikota Bitung Maurits Mantiri, melakukan penandatanganan nota kesepakatan sinergitas, terkait penggunaan aplikasi Si Tuna Super bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, yang digelar di ruangan SH Sarundajang Kantor Walikota Bitung. Rabu (16/3/2022).

Turut mendampingi Walikota Bitung, didampingi oleh Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang dan dihadiri langsung oleh, Plt Kemenkumham Sulut, Jhony Simamora, Kepala Devisi Imigrasi Kemenkumham Sulut dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Paulus H Kuscahyono.

Selain itu pula dihadiri oleh Kepala Bagian Kerjasama Pemkot Bitung, Rio Karamoy, Kepala Bagian Hukum, Budi Kristiarso dan Kepala Bagian Pemerintahan, Stela Mangkey serta para Camat se-Kota Bitung.

Maurits Mantiri dalam sambutannya menyampaikan, aplikasi Si Tuna Super merupakan inovasi dan terobosan baru yang bertujuan mempermuda pendataan kepada warga asing (WNA) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Terobosan ini, sejalan dengan visi dan misi menjadikan Bitung sebagai Kota Digital, selain memberikan kemudahan dalam mengurus WNA tanpa dokumen,” kata Maurits.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Maurits menginstruksikan kepada seluruh Camat di delapan Kecamatan di Kota Bitung, untuk dapat menindaklanjuti kesepakatan sinergitas bersama dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

“Para Camat untuk segera berkonsultasi dengan pihak Imigrasi terkait dengan cara penggunaan dan pengoperasian aplikasi Si Tuna Super,” pungkasnya. (***/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *