Bitung  

Bertajuk“Perlindungan Anak Sebagai Bentuk Kewaspadaan Dini”Rita: Anak dan Perempuan Aset Bangsa

Sosialisasi Kewaspadaan Dini yang digelar di aula SMK Negeri 1 Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Menyasar kaum pelajar Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) mengelar sosialisasi bertajuk ‘Perlindungan Anak Sebagai Bentuk Kewaspadaan Dini”. Senin (24/10/2022).

Turut hadir membawakan materi di hadiri langsung oleh Ketua TP PKK Kota Bitung, Ny Rita Mantiri Tangkudung yang digelar di aula SMA Negeri 1 Bitung.

Menurut istri orang nomor satu di Kota Bitung, pentingnya sosialisasi ini digelar guna memberi pemahaman kepada masyarakat Kota Bitung, khususnya bagi kaum pelajar terkait dengan pemetaan kerawanan sosial.

“Kerawanan sosial adalah ketidakmampuan seseorang individu, kelompok ssosial dan masyarakat dalam menghadapi beragam tekanan terkait dengan ekonomi, politik, lingkungan, dan kebudayaan,” ucap Rita.

Selain itu, Ketua TP PKK Kota Bitung, pun menyampaikan pemahaman terkait perlindungan anak sebagai bentuk kewaspadaan dini, menurut Kemenhan RI.

“Kerawanan sosial adalah bagian dari pada keresahan sosial yang terjadi secara berkepanjangan akibat adanya konflik yang terjadi dalam masyarakat,” bebernya.

Sementara itu definisi anak dalam UU Hukum Perdata pasal 330 yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.

Selain itu pasal 1 butir 2 UU no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak; anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.

“Kengapa anak perlu di lindungi? karena anak tidak bisa melindungi diri sendiri dan anak adalah pihak paling lemah maka kita para orang tua dan pemerintah harus berupaya untuk melindungi anak dari kerawanan sosial yang melibatkan anak seperti: kekerasan pada anak, kekerasan oleh anak dan eksploitasi anak serta penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Rits, pengentasan kerawanan sosial membutuhkan usaha dan upaya kolaboratif baik pencegahan maupun perbaikan, dampak terhadap anak di atasi secara eksternal yaitu orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemerintah.

“Hal ini pula harus diberangi melalui internal oleh anak itu sendiri serta cara pandang dan kemauan anak sangat berpengaruh / menjadi kunci sukses dalam pengentasan kerawanan sosial terhadap anak,” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Anak dan wanita adalah aset bangsa, harus dilindungi dan di beri ruang untuk maju.” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *