Editor/Pewarta: Redaksi
BITUNG (Gawai.co) – Kolaborasi PT Pelni Bitung bersama Polsek KPS dan YONMARHANLAN VIII serta PELINDO amankan 2100 ml barang terlarang jenis ‘Cap Tikus’.
2100 ml ‘Cap Tikus’, diamankan saat keberangkatan KM Tatamailau di Pelabuhan Bitung, pada Minggu 29 Juni 2025.
Menurut Kepala Cabang PT. Pelni Bitung Bapak Juni Samsudin, pengungkapan ribuan liter ‘Cap Tikus’ atas hasil kerja sama PT Pelni dan berbagai stakeholder.
“Saat KM Tatamailau bersandar di Pelabuhan Bitung, menurunkan sebanyak 708 penumpang pada pukul 14:30 wita dan sekitar pukul 21:34 wita sebanyak 822 penumpang yang naik di KM Tatamailau menuju pelabuhan selanjutnya,” katanya.
Lebih lanjut, kata Samsudin saat proses pelayanan embarkasi penumpang berlangsung, seperti biasanya untuk barang bawaan penumpang harus melalui proses pemindaian barang dengan menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan.
“Hal ini merupakan SOP, saat keberangkatan penumpang di Pelabuhan Bitung. Saat proses pemindaian barang bawaan penumpang, terdapat beberapa dus aqua yang mencurigakan, dan langsung diamankan oleh pihak pemindai X-Ray. Dus aqua ini berisikan air Minuman Keras jenis cap tikus yang tidak diketahui pemiliknya.” bebernya. Senin (30/06/2025).
Setelah kapal KM. Tatamailau berangkat, bersama para stakeholder dan instansi terkait, bersama – sama membuka dus aqua yang dicurigai tersebut.
“Setelah dibuka, terdapat 90 botol aqua berukuran 1500 ml dan 35 botol aqua berukuran 600 ml, yang telah diisi barang terlarang jenis ‘cap tikus’. Untuk barang terlarang tersebut selanjutnya diamankan oleh Polsek KPS Bitung,” pungkasnya. (*/ayw)