Bitung  

Bersama Forkopimda Kapolres Bitung Tengahi Konflik Agraria Pasar Girian 

Pertemuan bersama ahli waris tanah dan Pemkot Bitung serta unsur Forkopimda yang digelar di aula ED Polres Bitung, cegah konflik tanah lanjutan. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Redaksi

BITUNG (Gawai.co) – Bersama unsur Forkopimda, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH cegah konflik agraria kepemilikan hak tanah di Pasar Girian, diwilayah Kecamatan Girian. Sabtu (05/07/2025).

Selain itu, pertemuan yang digelar diruangan aula ED Polres Bitung, menghadirkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan Perumda Pasar serta Keluarga ahli waris pemilik tanah.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai menyampaikan, pertemuan itu sengaja digelar untuk mencari solusi atas konflik kepemilikan yang telah memakan waktu panjang.

“Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan. Saya berharap agar semua pihak dapat menerima kondisi sebenarnya dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Anggai saat mengutip kalimat Kapolres Bitung. Jumat (04/07/2025).

Sesuai dengan penjelasan Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto menyampaikan bahwa tanah yang menjadi permasalahan saat ini telah memiliki SHM.

“Tanah yang berlokasi di Pasar Girian dengan luasan 2500 meter persegi itu, telah memiliki sertifikat yang dikekajr oleh jajaran Kantor ATR/BPN Kota Bitung. Sehingga penjelasan Kepala Kantor ATR/BPN, Hj Jamaluddin menyatakan bahwa penerbitan sertifikat sudah sesuai prosedur dan aturannya,” katanya.

Bahkan, kata Kasi Humas Polres Bitung statement dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH, menyampaikan jika pihak ahli waris memiliki kesempatan gugatan secara hukum.

“Dalam penjelasan Ketua PN Bitung, mengatakan dengan tegas, jika pihak ahli waris dapat melakukan peninjauan kembali atau melakukan pembatalan sertifikat di PTUN, jika masih memiliki keberatan,” bebernya.

Sebelum mengakhiri pertemuan itu, Kapolres Bitung menyampaikan permohonan kepada para pihak untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Sessaa hukum tanah tersebut dikuasi oleh Pemkot Bitung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kepada para ahli waris diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, jika hal demikian tak diindahkan maka kami dengan tegas akan menindak lanjutinya sesuai dengan amanah undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Seraya menambahkan, “Harapannya melalui pertemuan ini, dapat menjadikan langka awal untuk menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH bersama jajarannya, perwakilan Kodim 1310/Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, Pemkot Bitung dan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Kepala Kantor ATR/BPN Bitung serta pihak ahli waris. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *