Bitung  

Antisipasi Antrian BBM di SPBU, Pemkot Bitung Terbitkan Surat Edaran

Suasana antrian sejumlah truk bertonase besar di salah satu SPBU. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Antisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, menerbitkan Surat Edaran nomor: 008/240/WK tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) solar bersubsidi di Kota Bitung. Kamis (24/3)2022).

Adapun Surat Edaran tersebut, diterbitkan per Tanggal 23 Maret 2022 dan ditujukan kepihak pengelola SPBU penyalur JBT solar bersubsidi, pengurus organisasi angkutan daerah, pengurus asosiasi logistik dan forwarder indonesia, pengurus asosiasi/ perhimpunan pengusaha truk, pemilik/ pengusaha angkutan, pemilik/ pengemudi kendaraan, pemilik/ pelaku usaha perikanan, pertanian dan usaha mikro.

Selain itu, penerbitan Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, Peraturan BPH Migas no 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu, Keputusan Kepala BPH Migas RI no. 04/p3jbt/bph migas/kom/2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang serta Keputusan Kepala BPH Migas RI no 101/p3jbt/bph migas/kom/2021 tentang kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara Nasional tahun 2022.

Berikut isi Surat Edaran Walikota Bitung terkait pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT solar bersubsidi di Kota Bitung;

Memperhatikan situasi akibat penurunan kuota JBT solar bersubsidi tahun 2022, maka dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelancaran penyaluran JBT solar bersubsidi yang tepat sasaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembelian JBT solar bersubsidi pada SPBU penyalur hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada Perpres nomor 191 tahun 2014, yaitu:

a. Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

b. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

c. Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Pembatasan pembelian jbt solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam Keputusan BPH Migas RI no 04/p3jbt/bph migas/kom/2020 adalah sebagai berikut:

a. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;

b. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan; dan

c. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/ hari/ kendaraan.

3. Jenis kendaraan yang dilarang menggunakan jbt solar bersubsidi adalah sebagai berikut:

a. Truk Molen

b. Truk Semen Curah

c. truk bbm

d. SKID Tank

e. Truk CPO

f. Truk BBM Industri dan Kompetitor PT. Pertamina

g. Truk Pengangkut Gas

h. Truk Pengangkut Alat Berat

i. Alat Berat

j. Truk Pengangkut Aspal

k. Dump Truck Roda >6

l. Kendaraan Dinas (Plat Merah)

4. Segmen pengguna lainnya dari JBT solar bersubsidi antara lain:

a. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/ perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/ kepala perangkat daerah yang membidangi transportasi.

b. Sektor pelayanan umum:

– Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang membidangi.

– Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang membidangi.

– Rumah sakit tipe c dan tipe d, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang membidangi.

c. Sektor perikanan:

– Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, dan perangkat daerah yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala perangkat daerah yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

– Pembudidaya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang membidangi perikanan.

d. Sektor pertanian:

– Petani/kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/ kepala perangkat daerah yang membidangi pertanian.

e. Usaha mikro:

– Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usaha mikro. pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang membidangi usaha mikro.

5. Pengelola SPBU agar memasang tanda pemberitahuan waktu pengiriman solar dari terminal BBM (Depot) ke SPBU, dan waktu penyaluran dari SPBU ke kendaraan konsumen pengguna setiap hari, untuk menghindari antrian diluar jam penyaluran.

6. Pengelola SPBU melalui pengawas dan/ atau operator agar melakukan pencatatan jumlah bbm yang akan diisi khusus antrian kendaraan pengguna JBT solar bersubsidi agar sesuai dengan jumlah stok yang akan disalurkan SPBU per hari, serta membatasi antrian sesuai jumlah stok yang akan disalurkan.

7. Pemilik dan/ atau pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan penumpang dilarang untuk parkir atau menyimpan kendaraan pada badan jalan, trotoar, bahu jalan dan ruang publik lainnya di area sekitar SPBU diluar jam operasional SPBU.

8. Segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan sebagaimana disampaikan dalam surat edaran ini yang ditemukan oleh tim pengawas dan/ atau yang dilaporkan oleh masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

9. Surat Edaran ini berlaku mulai Tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan ada perubahan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang mengatur lain tentang penyediaan dan penyaluran JBT solar bersubsidi.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(***/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *