Pemkab Minut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Politeknik Pariwisata Bali

Foto bersama antara pihak pertama dan pihak kedua usai penandatanganan nota kesepakatan. (Foto: Istimewa)

Editor: Maher Kambey

Penulis: Michelle de Jonker

 

MINUT (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menandatangani nota kesepahaman bersama Politeknik Pariwisata Bali, dengan nomor: HM.109/XX/PTP-II/KEMPAR/2022, bertempat di Politeknik Pariwisata Bali,  Jumat (21/1/22).

Kesepakatan antara pihak pertama Ida Bagus Putu Puja, selaku Direktur Politeknik Pariwisata Bali, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Politeknik Pariwisata Bali, berkedudukan di Jalan Darmawangsa Kampial, Bali, Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KP.308/KP.04/Menar/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Direktur Politeknik Pariwisata Bali tanggal 17 Oktober 2019 selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Bupati Minahasa Utara, Joune J.E Ganda, selaku pihak kedua dalam hal ini bertindak atas nama Pemkab Minut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.71-294 Tahun 2021, selanjutnya disebut pihak kedua.

Tujuan dari kesepakatan bersama ini sendiri adalah untuk menjadikan Politeknik Pariwisata Bali sebagai salah satu mitra Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dalam pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.

Menjadikan Politeknik Pariwisata Bali sebagai salah satu mitra pembangunan daerah melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Menyelaraskan pembangunan nasional dan daerah.

Selain itu, hal ini juga bertujuan meningkatkan mutu sumber daya manusia, menghargai kesetaraan dan mengembangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional dan internasional.

Mutu dan relevansi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Politeknik Pariwisata Bali di Kabupaten Minahasa Utara dan

Meningkatkan efisiensi, efektivitas, inovasi, serta mutu pelaksanaan program pembangunan daerah dan pengembangan sumber daya manusia yang memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.

Nota Kesepahaman ni berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua. (MdJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *