Utusan masyarakat bersama Kepala Dinas Kependudukan. (ist)
Editor: Tim Gawai
Talaud (Gawai.co) – Puluhan warga masyarakat Desa Alo Induk Kecamatan Rainis Kabupaten Talaud dipindahkan secara paksa oleh Kepala Desanya, tanpa pemberitahuan kepada mereka.
Menurut salah satu warga yang dipindahkan Olwein Tinuwo, pihak Pemerintah Desa Alo Induk dan Alo Utara hanya mengundang mereka untuk membicarakan batas Desa.
Bebera perwakilan masyarakat yang dipindahkan, mendatanggi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mempertanyakan nasib mereka, pada Senin (11/01).
Saat di konfirmasi tentang persoalan tersebut, Jabes Linda, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Talaud mengatakan, ” Pemerintah memang sekarang lebih mempertegas masalah data kependudukan. Tapi bukan berarti permintaan untuk memindahkan seseorang, tanpa adanya permintaan yang bersangkutan akan di entri.
Apalagi ada masalah seperti di Desa Alo Induk, tanpa ada pernyataan dari yang bersangkutan tapi dipindahkan Kepala Desa. Selaku pihak catatan sipil kami tidak akan entri,” tutur Kadis.
“Sekitar 30 jiwa lebih masyarakat Desa Alo tersebut belum ada pernyataan resmi untuk pindah. Mereka juga bingung dengan keputusan Kepala Desa yang sekarang mengambil tindakan tersebut, ” ucap Mikel Maatota Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alo Induk yang juga termasuk dalam korban pemindahan sepihak.
Dia juga menambahkan, “ketidak adilan yang dilakukan Kepala Desa diduga terkait masalah pemilihan Kades lalu atau terkait penyaluran bantuan,” tutup Mikel. (Tim Gawai)