Bolmut  

Satu Orang Tewas Usai Pesta Miras di Lokasi Tambang Emas, Polres Boltara tetapkan wanita 28 Tahun Tersangka

Pewarta: Rendi Pontoh

BOLTARA (Gawai.co) — Kasus kematian tragis di kawasan pertambangan emas rakyat Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara resmi menetapkan seorang wanita berinisial WP alias Ayu (28) sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap nyawa yang menewaskan Candri Wartabone. Kamis, (16/4/26).

Menurut Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum dari tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara, serta barang bukti berupa sebilah pisau milik penikam.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah pondok kecil milik korban di lokasi tambang emas. Sebelumnya, korban dan tersangka serta beberapa rekan penambang sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama sejak pukul 20.00 wita.

Suasana yang awalnya biasa saja tiba-tiba berubah mencekam sekitar pukul 22.45 wita, Para saksi mulai meninggalkan lokasi setelah minuman habis. Tak lama berselang, korban dan tersangka masuk ke dalam kamar pondok.

“Dari dalam kamar terdengar suara gaduh seperti pertengkaran atau perkelahian, namun saksi tidak kembali karena mengira itu masalah pribadi,” Ungkap salah satu Saksi nama dirahasiakan, berdasarkan keterangan dalam rilis resmi kepolisian.

Beberapa saat kemudian, tersangka keluar dari kamar sambil memegang pisau di tangan kanannya. Bahkan, ia sempat mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah salah satu saksi sambil melontarkan kalimat bernada ancaman.

“Beruntung, saksi lain segera mengambil tindakan dengan merampas pisau dari tangan tersangka guna mencegah hal yang lebih buruk. Kepada saksi, tersangka sempat mengatakan bahwa korban “menikam dirinya sendiri”, sekitar 20–30 menit kemudian, saat saksi kembali ke pondok, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas tempat tidur, berlumuran darah, dan sudah tidak bernyawa,“ Jelas Wakapolres Boltara.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Boltara IPTU Mario Sopacoli, S.H., M.H, Hasil otopsi mengungkap fakta mengejutkan. Korban mengalami luka tusuk dibagian punggung kiri bawah, dengan panjang luka mencapai 18 cm. Luka tersebut menembus organ vital, termasuk limpa dan ginjal kiri, serta memutus pembuluh darah utama yang mengakibatkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia.

“Dalam proses penyidikan kami (Polres Boltara) telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau penikam sepanjang sekitar 36 cm, dengan yang berbahan stainless steel dan gagang kayu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana terhadap nyawa, dengan ancaman pidana berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidiar yakni Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,“ Ungkap Kasatreskrim.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami motif dibalik peristiwa berdarah tersebut. Dugaan sementara mengarah pada pertengkaran yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dilokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Utara Aipda Bobby Noe, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan yang kerap memicu konflik hingga berujung pada tindak kekerasan fatal,” pungkas Kasi Humas Polres Boltara.

(rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *