Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial APSR (21) berhasil diamankan dalam operasi penyergapan terkait dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (pil kuning) di pusat Kota Bitung.
APSR, warga Kelurahan Madidir Unet, tak berkutik saat diamankan petugas sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (26 Januari 2026), di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, tepatnya di kawasan Jalan Tugu Aru.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut,” ujar AKP Abdul Natip, Kamis (29/01/2026).
Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.Polres Bitung terus mengintensifkan upaya penindakan sebagai bagian dari perang terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Ini adalah hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
APSR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*/ayw)

















