Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Solidaritas pekerja di Kota Bitung memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan menggelar aksi damai di sejumlah titik di wilayah Kota Bitung. Rabu (10/12/2025)
Aksi ini melibatkan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut yang menyuarakan solidaritas untuk buruh dan masyarakat sipil dengan mengusung tema “Hakmu adalah Hak Kami”.
Koalisi Masyarakat Sipil Sulut yang terdiri dari 10 organisasi membawa 20 tuntutan, mencakup isu nasional, provinsi, hingga persoalan lokal di Kota Bitung.
Hingga berita ini diberitakan aksi damai Koalisi Masyarakat Sipil Sulut masih terus berlangsung.
Daftar Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut
Tuntutan Nasional:
1. Menolak wacana kenaikan UMP 2026 dengan hitungan versi Kementerian Tenaga Kerja RI.
2. DPRD Kota Bitung diminta membuat rekomendasi ke DPR RI untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK No. 168 Tahun 2024.
3. Menolak pungutan pajak oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh.
4. Mendesak pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga.
5. Mendesak pemerintah meratifikasi ILO C188.
Tuntutan Provinsi Sulawesi Utara:
1. Gubernur Sulawesi Utara diminta mengaktifkan kembali Tripartit tingkat provinsi.
2. Mendesak pembahasan dan tindak lanjut rancangan Pergub tentang perlindungan pekerja perikanan dan nelayan.
3. Gubernur diminta membentuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Bitung.
Tuntutan Kota Bitung:
1. Polres Bitung diminta merealisasikan Desk Ketenagakerjaan dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.
2. DPRD Bitung diminta membentuk Satgas Pengawasan dan Pemberdayaan Pekerja Lokal sesuai Perda No. 13 Tahun 2018.
3. Mendesak Imigrasi Bitung memeriksa dan mendeportasi TKA di PT Indo World dan perusahaan lain terkait dugaan penyalahgunaan RPTKA.
4. Mengungkap dugaan pungutan liar oleh oknum Imigrasi terhadap WNA Filipina yang bekerja di kapal perikanan.
5. Menolak dugaan pungli oleh oknum Polairud yang berkedok “pengawalan” dan merugikan nelayan.
6. Mendesak PT Futai dan perusahaan lain segera membayar THR sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2016.
7. Mendesak PT Sinar Pure Foods International membayar upah lembur dan THR sesuai regulasi, serta menghitung THR berdasarkan masa kerja, bukan kehadiran.
8. Membebaskan tarif masuk pelabuhan perikanan bagi awak kapal dan nelayan yang sandar di pelabuhan perikanan.
9. Meminta Kepala PPS Bitung membentuk Tripartit khusus sektor perikanan.
10. PT Samudra Mandiri Sentosa diminta membayar kompensasi setiap berakhirnya PKWT.
11. Mendesak realisasi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung pada 2026. (ayw)

















