Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Usai menjajaki beberapa waktu, melalui konsistensi pertemuan dan pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bitung menyepakati sejumlah kesepakatan.
Salah satu langka kesepakatan krusial kedua lembaga tersebut, pencapaian kesepakatan pengganggaran gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang sebelumnya menjadi perdebatan hangat disaat pembahasan.
Dalam kesepakatan itu, Banggar DPRD Bitung bersama TAPD Pemkot Bitung, menetapkan gaji PPPK paruh waktu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
“Kami telah mendapatkan kepastian dari TAPD terkait dengan pengganggaran gaji PPPK paruh waktu. Dan penetapannya telah disepakati dalam APBD Perubahan 2025 setalah melewati berbagai tahapan,” ujar Ketua DPRD Bitung yang sekaligus adalah Ketua Banggar, Vivy Janet Ganap. Senin (15/09/2025).
Terpisah, Ketua TAPD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno menjelaskan jika persetujuan Banggar DPRD Bitung adalah sinyal positif.
“Kalau bicara gaji itu sudah pasti secara otomatis teralokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kami yang usulkan tapi semua tergantung BKN berapa yang dinyatakan lulus seleksi, ” tulis Theno saat dikonfirmasi awak media melalui pesan elektronik. (*/ayw)

















