Bitung  

Perkara Penyalahgunaan Solar Subsidi Naik Ke Tahap II

Pelimpahan berkas perkara BBM subsidi bersama barang bukti oleh jajaran Polres Bitung ke Kejaksaan Negeri Bitung. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung lakukan pelimpahn berkas perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Diketahui perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial JFR bersama barang bukti sejak tahun 2024 silam.

Terduga tersangka JFR bersama barang bukti berupa 2 unit truk tangki BBM dengan kapasitas 17.050 liter oleh jajaran Polres Bitung telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad membenarkan pelaksanaan pelimpahan berkas Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bitung telah dilakukan.

Menurutnya, terduga tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kasus ini berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Ahmad. Jumat (01/08/2025)

Diketahui barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pelimpahan perkara tahap II, terduga tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *