Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
KOTAMOBAGU (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu bersama Satuan Polisi Pamong Praja, menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di empat Kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu, Senin 25 November 2024.
Penertiban yang dilakukan Bawaslu Kotamobagu bersama Satpol PP tersebut adalah APK yang belum sempat diturunkan oleh para pasangan calon secara mandiri.
Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh mengatakan dalam penertiban tersebut, pihaknya membagi tim menjadi empat tim sesuai jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu.
Menurutnya, meski sudah dilakukan pembersihan mandiri oleh pasangan calon, namun masih terdapat APK yang masih terpasang sehingga perlu dilakukan pembersihan.
Herdy menambahkan bahwa pembersihan APK yang masih ada, tidak boleh dilarang karena hal itu merupakan kewajiban Bawaslu.
“Ini kewajiban Bawaslu dan tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya pembersihan. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu, dan itu melanggar undang-undang,” ujarnya. (Ind)