Bitung  

‘Electoral Thershold’ tak Menjadi Patokan MK, Paslon Pemenang Pilkada Berpeluang Diskualifikasi

Praktisi hukum Sulut Dr (c) Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H (MRJ). (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Praktisi hukum Sulawesi Utara (Sulut) Dr (c) Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H (MRJ) menanggapi hasil perolehan Pilkada serentak 2024 di sejumlah Kabupaten/Kota di Sulut. Senin (2/12/2024)

Menurut salah satu advokat terbaik di Sulut ini, menyatakan jelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berpeluang terjadi ‘Diskualifikasi’.

Pria yang saat ini meniti karir advokat di Ibu Kota Jakarta pun menegaskan, saat ini Mahkamah Konstitusi bukan lagi Mahkamah Kalkulator yang terpaku pada angka ambang batas (electoral thershold) semata-mata, akan tetapi telah terdapat 2 (dua) putusan MK yang menegaskan keberpihakan MK sebagai penjaga Pilkada yang jujur dan adil, yakni membatalkan calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU.

Menurutnya ada dua Putusan MK, yaitu: terkait Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Sabu Raijua dimana MK membatalkan calon terpilih dan memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh karena calon terpilih melanggar UU Pilkada tentang persyaratan sebagai Calon.

“Calon Bupati Terpilih Sabu Raijua dibatalkan karena ternyata berwarga negara Amerika, sehingga telah melanggar ketentuan pilkada tentang persyaratan. Selanjutnya, Calon Bupati terpilih di Boven Digoel dibatalkan karena ternyata tidak memenuhi syarat jeda 5 tahun setelah menjalani hukuman,” bebernya.

Lebih lanjut kata MRJ, “Fakta ini menunjukan, bahwa selisih 2 % bukan jadi patokan lagi, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada diskualifikasi calon tidak dibereskan secara adil dan konstitusional oleh KPU, Bawaslu, PTUN bahkan DKPP,” tambahannya.

Jacobus melanjutkan, kedudukan MK saat ini benar-benar menjadi Penjaga Konstitusi dan Penjaga Esensi Pemilu yang Jujur dan Adil, sehingga setiap strategi Paslon dalam memenangkan pertarungan dan juga komitmen para penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu untuk konsisten menjaga jalannya Pilkada yang konstitusional, jujur dan adil akan menjadi garansi bagi Calon terpilih untuk dapat mempertahankan kemenangannya.

“Walaupun ada celah untuk dibatalkan, namun bagi calon terpilih yang mengedepankan “permainan yang fair” (fair play), Saya kira tidak perlu kuatir akan dibatalkan MK, jika digugat. Akan tetapi bagi Paslon yang terzolimi oleh praktik-praktik curang, saya kira masih memiliki kesempatan untuk menegakan demokrasi yang konstitusional,” tandasnya.

“Artinya, jika ada yang menggugat ke MK saya kira itu harus dipandang secara positif, bahwa yang dipersoalkan bukan persoalan kalah menang lagi, tetapi sebagai calon pemimpin yang berkontestasi, mereka punya tanggungjawab moral untuk menjaga tegaknya demokrasi yang sehat dimasa depan. Dan kebetulan medan tanding akhir saat ini disediakan oleh konstitusi yakni melalui Mahkamah Konstitusi”, pungkas kandidat doktor Fakultas Hukum Trisakti ini. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *