DKPP Berhentikan Dua Komisioner KPUD Sangihe

Sekretaris KPUD Sangihe Alwi Kawoka.

Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh

SANGIHE (Gawai.co) — Dua Komisioner KPUD Sangihe Aike Pangemanan dan Ismed Tumonda diberhentikan. Pemberhentian tetap dua komisioner KPUD Sangihe ini, sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 1559 tanggal 18 November 2024.

Hal ini, dibenarkan Sekretaris KPUD Sangihe Alwi Kawoka, saat di wawancarai sejumlah wartawan, Sabtu (23/11/2024) tadi.

Dijelaskannya, KPUD Sangihe sudah lama menunggu proses ini dan alhasil jawabannya telah dibacakan dalam putusan DKPP pada 18 November 2024.

“Hari senin tepatnya telah dibacakan putusan DKPP dalam putusan memang dua personil KPU Kabupaten Sangihe itu, dinyatakan diberhentikan tetap pada tanggal 18 kemarin,“ kata Alwi.

Lanjut dikatakan Sekertaris KPU, terkait dengan kondisi yang ada sebelum pembacaan putusan tersebut dari tanggal 24 Oktober 2024 dan meninggalnya salah satu Komisioner Iklam Patonaung, KPU Sangihe langsung di take over oleh KPU Provinsi.

“Dengan keberadaan komisoner KPU Sangihe tinggal dua orang sehingga di take over oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara,“ tuturnya.

Terkait tahapan pendistribusian logistik Pilkada tetap dalam kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Utara, sudah dalam kendali sekertariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *