Bitung  

Aduan Dugaan Money Politics di Maesa di Hentikan Bawaslu Bitung

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan praktik politik uang atau money politics yang menyeret Calon. Wakil Walikota Bitung nomor urut 2, Randito Maringka dikabarkan telah dihentikan Bawaslu Bitung.

Kabar tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Tantang Status Laporan dengan terlapor Randito Maringka, nomor laporan: 001/REG/LP/PW/Kota /25.03/X/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok pada 18 Oktober 2024.

Dalam surat itu, dinyatakan bahwa status laporan dihentikan dengan alasan Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.

Terkait surat pemberhentian laporan itu, Deiby yang coba dikonfirmasi via WhatsApp tak merespon.

Menariknya, surat pemberhentian kasus dugaan politik uang diterbetikan Bawaslu di tengah upaya terlapor membantah jika dirinya dilaporkan dan menyatakan laporan itu hoax.

Salah satu Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 1 Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian, Adv Auharto Lulengkampung SH mengaku sudah mendapatkan surat penghentian kasus dugaan politik uang yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung.

Auharto menyatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Bawaslu menghentikan kasus itu kendati terlapor sendiri informasinya tidak datang memenuhi undangan klarifikasi.

“Itu sah-sah saja (Surat pengehentian laporan, red). Tapi harus diingat, berdasarkan Perbawaslu nomor: 8 tahun 2020, masih ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh jika pengadu tidak puas dengan keputusan Bawaslu,” kata Auharto, Minggu (21/10/2024).

Auharto menyatakan, pihaknya sementara melakukan kajian untuk menempuh jalur hukum lain sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Kepemiluan.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami ingin Pilkada Kota Bitung berjalan bermartabat dengan melakukan pengawalan dan menghormati rambu-rambu Pilkada,” katanya.

Terpisah salah satu kuasa hukum Paslon nomor urut I Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian, Ridwan Mapahena saat dikonfirmasi awak media menyampaikan akan terus mengawal setiap adanya dugaan indikasi pelanggaran.

“Menurut saya tim hukum 02 harusnya pahami bahwa dugaan pelaporan yang kami sampaikan sudah tepat sesuai perintah UU dan soal memenuhi unsur atau tidak itu domain Bawaslu,” katanya.

Seraya menambahkan,” Sebagai profesi profesional silakan pendampingan hukum kepada calon masing-masing yang pasti sepanjang ada indikasi tindakan tim paslon atau paslon lain yg merugikan kami secara hukum tetap kami proses,” pungkasnya.

Sementara itu, Dugaan itu mengacu ke postingan di media sosial facebook oleh akun Hadija Rahman.

“Alhamdulillah penyerahan bantuan di Mesjid Aljauhar pasar tua Berupa Uang tunai Rp 25.000.000 SAH dari calon Wakil Walikota Bitung Bpk Randito Maringka

Dan di wakili oleh Kakak Bpk Rando Maringka Saya ketua panitia, Imam, BTM & jamaah menyampaikan banyak terima kasih atas semua bantuan yg di berikan kepada kami semoga amal kebaikan dan hajat dari keluarga Maringka akan di ijabah Oleh Allah SWT Aamiin Yab #HR 04-10-2024,” tulis akun Hadija Rahman.

Postingan itu juga melampirkan sejumlah foto dan video penyerahan uang. Namun, sayangnya, unggahan itu kini sudah dihapus. Link-nya masih bisa ditemukan tapi ketika dibuka status dan foto serta video sudah tak ada.

Pun demikian, bukti-bukti itu sudah dikantongi pelapor dan juga sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Bitung. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *